JAKARTA (Arrahmah.id) — Pemerintah bersama DPR RI resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang merupakan perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019.
Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b UU tersebut disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara yakni:
- Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
Secara mandiri; dan
Melalui Menteri.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia. Sebelumnya, jamaah hanya diperbolehkan berangkat melalui PPIU resmi yang telah mendapat izin dan pengawasan pemerintah.
Respons Pelaku Industri Umrah
Keputusan pemerintah ini langsung memunculkan reaksi dari pelaku usaha travel haji dan umrah. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengaku terkejut dengan adanya pasal baru yang membuka peluang umrah mandiri.
“Pasal ini membuat pelaku usaha travel syok. Karena, untuk pertama kalinya jamaah bisa melakukan umrah tanpa melalui PPIU berizin,” ujar Zaky dalam keterangan tertulisnya.
Zaky menilai keputusan ini seperti "petir di siang bolong” bagi ribuan pelaku usaha PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang telah lama berinvestasi dan menjalankan usaha sesuai regulasi.
“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” lanjutnya.
Kekhawatiran Dampak Ekonomi dan Perlindungan Jamaah
AMPHURI menilai legalisasi umrah mandiri berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap perlindungan jamaah dan ekonomi nasional.
Menurut data mereka, terdapat sekitar 4,2 juta pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor haji dan umrah di Indonesia.
Selain itu, Zaky menyoroti kemungkinan masuknya perusahaan besar dan marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, serta platform asing seperti Nusuk dan Maysan yang bisa langsung menjual paket perjalanan umrah kepada jamaah Indonesia.
“Mereka memiliki modal besar dan strategi ‘bakar uang’ yang sulit disaingi oleh travel-travel berbasis umat. Jika ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik seperti hotel syariah, katering halal, layanan penerjemah, hingga sektor TKDN bisa lenyap,” jelasnya.
Risiko Jamaah Umrah Mandiri
Zaky juga menekankan risiko bagi jamaah yang berangkat umrah secara mandiri tanpa pendampingan resmi. Menurutnya, umrah bukan sekadar perjalanan wisata, tetapi ibadah yang memerlukan pembinaan fiqh dan pendampingan ruhani.
Tanpa bimbingan dari PPIU berizin, jamaah berpotensi melakukan kesalahan manasik, kehilangan kesiapan spiritual, bahkan menjadi korban penipuan.
“UU PIHU baru memang menyebut adanya dua batas pengaman: penyedia layanan dan sistem informasi kementerian. Namun, siapa yang dimaksud dengan ‘penyedia layanan’? Apakah PPIU/PIHK berizin, ataukah marketplace global juga termasuk?” tanya Zaky.
Ia juga menyoroti kejelasan sistem informasi kementerian yang disebut dalam UU.
“Apakah itu hanya pelaporan administratif, atau aplikasi satu pintu yang memungkinkan semua pihak, termasuk perusahaan asing, menjual paket umrah langsung ke jamaah Indonesia?” ujarnya.
Dengan diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2025, jamaah Indonesia kini secara hukum dapat melaksanakan umrah secara mandiri tanpa harus melalui penyelenggara perjalanan resmi.
Namun, pemerintah diharapkan segera mengeluarkan aturan turunan dan mekanisme pengawasan yang jelas agar kebijakan baru ini tidak menimbulkan kerugian bagi jamaah maupun pelaku industri perjalanan ibadah dalam negeri.
(ameera/arrahmah.id)
