JAKARTA (Arrahmah.id) - Pemerintah menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026).
“Sidang isbat telah selesai dilaksanakan. Awal Ramadhan 1447 H jatuh pada hari Kamis 19 Februari 2026,” ujar Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers usai sidang.
Sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut dihadiri berbagai lembaga dan unsur masyarakat.
Di antaranya Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam dan pondok pesantren.
Keterlibatan banyak pihak tersebut menunjukkan bahwa penetapan awal Ramadhan dilakukan secara kolektif dan berbasis kajian ilmiah, dengan mempertimbangkan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari berbagai daerah di Indonesia.
Namun demikian, hasil sidang isbat pemerintah berbeda dengan keputusan PP Muhammadiyah yang lebih dahulu menetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026.
Muhammadiyah menggunakan sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia.
Perbedaan awal Ramadhan tersebut muncul akibat perbedaan metodologi. Pemerintah menggunakan pendekatan hisab dan rukyat dalam satu rangkaian sidang isbat, sedangkan Muhammadiyah menerapkan hisab murni berbasis kalender global yang telah ditetapkan sebelumnya.
Meski sama-sama bersandar pada perhitungan astronomi, kerangka fikih dan sistem penetapannya berbeda.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengajak umat Islam untuk menyikapi perbedaan awal Ramadhan dengan bijak dan saling menghargai.
“Di situlah sebagai ruang ijtihad tentu tak perlu saling menyalahkan satu sama lain, dan satu sama lain juga tidak merasa paling benar sendiri,” kata Haedar dalam keterangan tertulis, Selasa.
Perbedaan penetapan awal Ramadhan diharapkan tidak mengurangi semangat ukhuwah dan toleransi di tengah masyarakat, mengingat perbedaan metode merupakan bagian dari khazanah ijtihad dalam Islam.
(ameera/arrahmah.id)
