Memuat...

Pemprov Jatim Godok Aturan Sound Horeg Usai MUI dan Ulama Pesantren Keluarkan Fatwa Haram

Ameera
Kamis, 10 Juli 2025 / 15 Muharam 1447 20:41
Pemprov Jatim Godok Aturan Sound Horeg Usai MUI dan Ulama Pesantren Keluarkan Fatwa Haram
Pemprov Jatim Godok Aturan Sound Horeg Usai MUI dan Ulama Pesantren Keluarkan Fatwa Haram

JAKARTA (Arrahmah.id) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyusun regulasi untuk mengatur fenomena sound horeg, sistem suara berdaya tinggi yang kerap dipakai dalam pesta rakyat, pawai, dan acara masyarakat lainnya.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa pembahasan sedang berlangsung lintas sektor guna merespons keluhan publik.

“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu masukan dari seluruh pihak yang terkait,” ujar Emil, Rabu (9/7).

Ia menambahkan bahwa sound horeg tidak bisa diabaikan karena berpotensi memicu konflik sosial. Pemerintah, katanya, tengah mencari jalan tengah agar semua pihak terlindungi.

Sound horeg adalah perangkat pemutar musik dengan pengeras suara rakitan berukuran besar dan suara sangat keras hingga menimbulkan getaran.

Meskipun digemari sebagian masyarakat, terutama di daerah-daerah, banyak pula yang merasa terganggu oleh kebisingan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Menanggapi polemik tersebut, Pengasuh Ponpes Besuk Pasuruan, KH Muhibbul Aman Aly, mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.

Fatwa itu lahir dari Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail dan dinilai sahih secara fikih. Alasan pelarangan bukan semata karena suara bising, tetapi juga memperhatikan konteks sosial dan potensi mudarat yang lebih besar.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, mendukung penuh keputusan tersebut.

“Secara fikih, sudah tepat. Sudah mempertimbangkan banyak aspek,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa KH Muhibbul Aman adalah bagian dari Syuriah PBNU, tokoh yang keilmuannya diakui luas di kalangan pesantren.

Ma’ruf mengungkapkan bahwa MUI Jatim sebelumnya juga sudah melarang penggunaan sound horeg dalam konteks takbiran Idul Fitri.

Meski belum dalam bentuk fatwa haram, larangan tersebut menjadi acuan penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.

Regulasi yang tengah dirancang diharapkan dapat mengatur penggunaan sound horeg agar tidak menimbulkan keresahan, sekaligus tetap memberi ruang bagi tradisi masyarakat yang sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

(ameera/arrahmah.id)