NEW YORK (Arrahmah.id) - Pengadilan banding federal pada Kamis (15/1/2026) membatalkan putusan pengadilan rendah yang sebelumnya memerintahkan pembebasan Mahmoud Khalil, seorang aktivis pro-Palestina dan lulusan Universitas Columbia. Putusan ini menghidupkan kembali upaya pemerintahan Donald Trump untuk menahan kembali dan mendeportasi Khalil dari Amerika Serikat.
Pengadilan Banding Sirkuit Ketiga AS yang berbasis di Philadelphia, dalam keputusan 2-1, menyatakan bahwa undang-undang imigrasi federal mencabut wewenang pengadilan tingkat pertama untuk mempertimbangkan gugatan Khalil atas penahanannya. Dengan dikeluarkannya putusan ini, kasus tersebut resmi dibatalkan, yang berarti perlindungan hukum terhadap penahanan Khalil kini telah hilang.
Mahmoud Khalil, yang merupakan penduduk tetap AS, menjadi tokoh menonjol dalam aktivisme kampus saat mengorganisir protes dan perkemahan di Universitas Columbia untuk menuntut gencatan senjata di Gaza. Ia ditahan oleh pihak Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) tahun lalu di departemennya, sebuah tindakan yang memicu kritik luas sebagai bagian dari tindakan keras pemerintahan Trump terhadap kebebasan berpendapat pro-Palestina.
Sebelumnya, Hakim Michael E. Farbiarz dari Pengadilan Distrik Federal di Newark sempat memerintahkan pembebasan Khalil dengan jaminan pada Juni lalu serta melarang pemerintah untuk mendeportasinya. Pemerintah mengklaim kehadiran Khalil mengancam kebijakan luar negeri AS tanpa memberikan bukti spesifik, sementara tim hukum Khalil berpendapat bahwa tindakan pemerintah tersebut tidak konstitusional dan bertujuan membungkam suara-suara kritis.
Penahanan Khalil merupakan bagian dari gelombang penangkapan pemimpin protes mahasiswa dan akademisi internasional di bawah kebijakan ketat pemerintahan Trump terhadap aktivisme anti-genosida. Kasus ini juga menarik simpati publik setelah terungkap bahwa Khalil sempat melewatkan momen kelahiran anak pertamanya saat berada di dalam tahanan imigrasi tahun lalu. (zarahamala/arrahmah.id)
