KETAPANG (Arrahmah.id) – Setelah melewati berbagai tahapan, akhirnya Pimpinan Islam Sejati Alan Kurniawan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menyebarkan kembali ajaran yang menyimpang dari Islam yang lurus dan sahih.
Pengakuan kesalahan pemuda berusia 20 tahun ini (sebelumnya disebut 18 tahun) dituang dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai setelah mediasi di Kantor Camat Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa (29/4).
“Dengan ini menyatakan bahwa saya telah menyebarkan pemahaman dan aliran yang menyimpang serta bertentangan dengan ajaran agama yang sah dan nilai-nilai masyarakat di Indonesia, khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Laur dan Kecamatan Sandai,” kata Alan dalam surat pernyataan itu, dikutip dari Detik.com.
Dalam surat tersebut, Alan juga mengakui telah menyebarkan pemahaman dan aliran yang bertentangan dengan ajaran agama yang sah dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Ia menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan kesalahan dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menyatakan dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatan tersebut dan tidak akan mengulangi atau menyebarkan kembali.
“Saya bersedia untuk mengikuti pembinaan dan bimbingan dari pihak yang berwenang demi memperbaiki kesalahan saya. Saya akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” kata Alan.
Ia pun siap menerima sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika mengulangi perbuatan serupa.
Surat pernyataan yang dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun itu turut ditandatangani oleh Wakil Ketua MUI Ketapang KH. Abdullah Al Faqir, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang Drs. Syarifendi, Sekretaris MUI Sandai Ust M Rosyid Ridho dan Camat Sandai Markus.
Sebelumnya, mencuat dugaan aliran sesat kelompok Islam Sejati ini tersebar di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Ketapang. Kelompok ini dipimpin oleh Alan Kurniawan, warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur.
Mediasi para pihak juga sudah dilakukan untuk bertabayun. Mediasi ini dihadiri TNI-Polri, Camat Sandai, Wakil MUI Ketapang, Kepada Kantor Kemenag Ketapang, Kesbangpol, Sekretaris MUI Kecamatan Sandai, Ketua Tim PAKEM Ketapang, tokoh agama, MABM, para alim ulama, kades dan masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, terdapat percakapan yang menyepakati untuk menyudahi kegaduhan ini. Alan pun diminta untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang, Drs. Syarifendi mengatakan, mediasi ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Tetapi mencari jalan keluar yang terbaik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat.
Wakil Ketua MUI Ketapang, KH. Abdullah Al Faqir menambahkan, Alan memang mengakui ajaran yang disebarkannya itu adalah hasil dari mimpi. Maka, Alan bersedia menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi kembali.
“Sebenarnya memang betul Alan memberikan pemahaman yang menyimpang kepada masyarakat atau jamaahnya. Persoalan ini sudah disepakati agar tidak menyebarkan kembali ke masyarakat. Dan Alan minta maaf,” katanya kepada detikcom, Kamis (1/5/2025) malam.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas yang saat ini terus terjaga. Ia juga meminta agar kelompok Islam Sejati ini menyudahi penyebaran ajaran.
“Ini sudah selesai. Tapi Alan tetap dalam pengawasan kita. Masyarakat juga diminta untuk tenang, serta tidak mudah terpengaruh dan terpancing dengan ajaran-ajaran tidak jelas,” imbaunya.
Untuk diketahui, sejumlah penyimpangan yang disebarkan Alan seperti mengubah kalimat syahadat dan menyatakan bahwa setiap orang harus menganggap dirinya sebagai Allah dan Rasulullah.
Salat wajib tak perlu dilakukan karena dianggap hanya untuk pamer dan mengutamakan salat batin.
Selain itu, ibadah haji digantikan dengan ziarah ke makam lokal.
Terdapat juga penambahan dalam niat salat yaitu, lafal Nur Muhammad. Terdapat juga juga ayat tersembunyi dalam Al-Fatihah yang mengajarkan ada ayat lain yang tidak tertulis secara eksplisit.
(ameera/arrahmah.id)