Memuat...

Polda Jatim Periksa 17 Saksi Terkait Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny, Kasus Segera Naik ke Penyidikan

Ameera
Rabu, 8 Oktober 2025 / 17 Rabiulakhir 1447 22:10
Polda Jatim Periksa 17 Saksi Terkait Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny, Kasus Segera Naik ke Penyidikan
Polda Jatim Periksa 17 Saksi Terkait Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny, Kasus Segera Naik ke Penyidikan

SURABAYA (Arrahmah.id) — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mendalami kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo.

Hingga saat ini, sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti runtuhnya bangunan ponpes yang menelan korban jiwa tersebut.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan, kami sudah memeriksa kurang lebih 17 saksi. Namun, jumlah ini akan terus berkembang,” ujar Nanang di RS Bhayangkara Polda Jati, Rabu (8/10) malam.

Selain saksi-saksi awal, polisi juga berencana memanggil pihak pengurus Ponpes Al Khoziny untuk dimintai keterangan terkait tanggung jawab dalam pengelolaan dan pembangunan gedung tersebut.

“Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap beberapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengurusan ponpes itu sendiri,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Polda Jatim juga akan melibatkan sejumlah ahli teknik sipil, konstruksi, dan bangunan untuk menganalisis penyebab utama ambruknya gedung. Dugaan sementara, peristiwa tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

“Kami meminta keterangan resmi dari para ahli untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan dan konstruksi gedung tersebut,” tambah Nanang.

Lebih lanjut, penyidik juga akan meminta pendapat dari ahli hukum pidana guna memperkuat unsur-unsur hukum dalam kasus ini.

Langkah tersebut dilakukan menjelang rencana gelar perkara yang akan menentukan peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Ahli hukum pidana juga akan dimintai pendapat untuk memperkuat unsur pidana yang dipersangkakan. Hari ini kami berencana melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.

Penyelidikan atas tragedi ambruknya gedung Ponpes Al Khoziny ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan adanya penegakan hukum terhadap kelalaian yang mungkin terjadi dalam proses pembangunan.

(ameera/arrahmah.id)