MALANG (Arrahmah.id) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota resmi melarang segala bentuk kegiatan yang menggunakan sound horeg di wilayah hukum Kota Malang.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Operasi Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, pada Rabu (16/7/2025).
"Betul, (sound horeg) dilarang (di Kota Malang)," ujar Kompol Wiwin saat dikonfirmasi.
Larangan tersebut diberlakukan dengan alasan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wiwin menegaskan, suara bising dari sound horeg dapat memicu gangguan kenyamanan warga, seperti yang baru-baru ini terjadi dalam kegiatan karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, yang berujung kericuhan.
"Pertimbangannya karena mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Wiwin juga memperingatkan bahwa apabila masyarakat tetap nekat menggelar kegiatan yang menggunakan sound horeg, maka polisi akan mengambil tindakan tegas.
"Sanksinya diamankan di Polresta," ungkapnya.
Polresta Malang Kota juga mengimbau warga untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban dalam setiap kegiatan yang melibatkan keramaian.
Koordinasi dan izin dari pihak kepolisian menjadi syarat utama untuk penyelenggaraan kegiatan semacam itu.
“Jika ada yang melaksanakan acara yang menghadirkan orang banyak, akan kita rakorkan dengan penekanan tata tertib yang wajib dipatuhi,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Ahad (13/7), keributan terjadi saat iring-iringan sound horeg melintasi permukiman warga di Kelurahan Mulyorejo.
Salah satu warga, RM (55), menegur karena suara terlalu keras dan anaknya sedang sakit. Suaminya, MA (57), kemudian keluar rumah dan mendorong salah satu peserta pawai.
Akibat aksi tersebut, peserta pawai lain terpancing emosi dan melakukan pengeroyokan terhadap MA, yang mengakibatkan luka di bagian pelipis. MA sempat melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.
Namun, kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan masalah secara damai setelah dilakukan mediasi oleh pihak kelurahan dan kepolisian. Peserta pawai juga memberikan ganti rugi sesuai permintaan korban.
“Setelah mediasi, korban berniat mencabut laporan dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Dengan kejadian ini, Polresta Malang Kota menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama di tengah masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)
