KUDUS (Arrahmah.id) – Ratusan warga Kudus, Jawa Tengah, diduga tertipu investasi bodong dengan iming-iming menggiurkan.
Kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah. Pada Jumat, 11 April 2025, tiga warga Kudus pun dilaporkan ke Direktorat Riserse Siber Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan online berkedok investasi.
Terlapor atas nama AA, AWH, dan S dilaporkan atas dugaan penipuan online menggunakan aplikasi bernama WPOne (World Pay One).
Penipuan berkedok investasi ilegal itu membuat 400an warga Kudus mulai ASN, pedagang hingga ibu rumah tangga merugi hingga puluhan dan miliaran rupiah.
Kuasa Hukum korban, Taufiqur Rohman, menyampaikan bahwa sistem investasi ini semacam multi level marketing (MLM) lewat aplikasi digital yang menjanjikan keuntungan 2 persen bagi anggota yang setor uang setiap hari.
Tidak sampai di situ, korban juga dijanjikan iming-iming berupa bonus mulai iPhone, sepeda motor hingga mobil sesuai dengan besaran uang yang disetorkan melalui aplikasi tersebut.
“Investasi ini dimulai sejak Juli 2024 lalu, modus mereka menawarkan keuntungan berlipat dan bonus ketika top up,” ungkap Rohman, Ahad (12/4/2025).
Hal itu membuat banyak warga yang tertarik untuk bergabung dalam investasi di aplikasi WPOne tersebut. Bahkan pihaknya mengklaim korban mencapai ribuan orang yang tersebar di Kabupaten Kudus sekitarnya.
“Yang melaporkan hanya sepertiga dari jumlah korban, karena ini sudah masuk kategori kejahatan siber yang merugikan orang banyak,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Rohman menyebutkan korban mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Ditambahkannya, dari tiga mentor dan satu leader investasi WPOne, diduga kerugiannya mencapai hampir Rp10 miliar.
“Tanggal 14 Maret kemarin dijanjikan pencairan serentak, namun nyatanya tidak ada, zonk,” katanya.
Rohman menegaskan bahwa apa yang dialami para korban ini merupakan dugaan penipuan yang masuk kejahatan siber.
Strateginya, korban juga diiming-imingi pencairan uang supaya nasabah tetap bersedia menyetor uang tiap harinya. Kasus dugaan penipuan online ini telah dilaporkan ke Ditressiber Polda Jawa Tengah supaya segera diusut.
(ameera/arrahmah.id)