JAKARTA (Arrahmah.id) — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, serta Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar telah selesai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (13/11/2025).
Ketiganya diperiksa selama lebih dari sembilan jam, dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB, atau sekitar 9 jam 20 menit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya tidak ditahan oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan tetap mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas dan prosedural,” ujar Budi kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rismon mendapat 157 pertanyaan, Roy Suryo sebanyak 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa sebanyak 86 pertanyaan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian.
Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk klaster pertama, polisi menjerat mereka dengan:
Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta
Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo cs dikenakan kombinasi pasal lebih luas, yakni:
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,
Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1),
Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1),
Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4), serta
Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
(ameera/arrahmah.id)
