Memuat...

Saudi Larang Keras Rokok Dekat Masjid dan Sekolah

Hanoum
Ahad, 19 Oktober 2025 / 28 Rabiulakhir 1447 04:54
Saudi Larang Keras Rokok Dekat Masjid dan Sekolah
Foto ilustrasi. [Foto: Economic Times]

RIYADH (Arrahmah.id) -- Otoritas Arab Saudi resmi melarang pendirian dan pengoperasian toko tembakau dalam radius 500 meter dari masjid dan sekolah. Kebijakan ini diberlakukan setelah Kementerian Kota dan Perumahan menyetujui serangkaian regulasi baru yang menata izin usaha rokok di seluruh wilayah Kerajaan.

Dilansir Saudi Gazette (10/10/2025), aturan ini mencakup seluruh toko yang menjual produk dan aksesori tembakau — mulai dari rokok, shisha, hingga rokok elektrik.

Setiap toko yang ingin mendapatkan izin wajib memiliki: Registrasi komersial yang sah, Persetujuan dari Pertahanan Sipil, patuh penuh terhadap Undang-Undang Prosedur Perizinan Munisipal serta peraturan pelaksananya, dan Toko juga hanya boleh beroperasi di bangunan komersial di area perkotaan, memiliki luas minimal 36 meter persegi, dan memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah kota setempat, termasuk klasifikasi jalan dan tata ruang kawasan.

Aturan baru ini juga melarang penggunaan logo, gambar, atau promosi apa pun di papan nama luar toko. Hanya nama toko yang diperbolehkan. Pemanfaatan trotoar di depan toko pun dilarang.

Pemilik usaha diwajibkan memasang kamera pengawas (CCTV) di dalam dan luar toko, menjaga kebersihan dan pembuangan limbah dengan aman, serta menyediakan metode pembayaran non-tunai bagi konsumen.

Selain itu, toko harus mengikuti ketentuan teknis dan arsitektur seperti:

  1. Desain fasad sesuai kode tata kota;
  2. Jalur landai bagi penyandang disabilitas;
  3. Sistem alarm dan alat pemadam api; dan
  4. Ventilasi, pencahayaan, serta pendingin ruangan sesuai Saudi Building Code.

Dalam aspek penjualan, pemerintah menekankan sejumlah larangan penting:

  1. Tidak boleh mencampur, memindahkan, atau mengemas ulang produk tembakau;
  2. Setiap barang wajib memiliki bukti pemasok resmi;
  3. Penjualan kepada anak di bawah 18 tahun dilarang keras — penjual wajib memverifikasi usia pembeli;
  4. Dilarang promosi, pemberian sampel gratis, atau menjual rokok batang (satuan);
  5. Produk hanya boleh dijual jika memenuhi standar Otoritas Makanan dan Obat Saudi (SFDA); dan
  6. Toko juga wajib menempelkan peringatan bahaya merokok serta kode QR yang memuat informasi lisensi dan ketentuan hukum.

Seluruh produk tembakau harus memenuhi standar SFDA, lengkap dengan label peringatan kesehatan. Beberapa aturan tambahan yang wajib dipatuhi antara lain:

  1. Rokok harus dijual dalam kemasan tertutup, bukan satuan;
  2. Penjualan melalui mesin otomatis dilarang;
  3. Potongan harga, hadiah, atau promo pembelian tembakau dilarang;
  4. Produk harus bebas cacat produksi dan berlabel jelas;
  5. Cairan rokok elektrik (vape) harus disegel dan tidak boleh diisi ulang dengan tembakau; dan
  6. Harga jual harus tertera dengan jelas dan tidak boleh ada uji coba produk oleh konsumen.

Pemerintah kota dan otoritas setempat akan melakukan pemantauan rutin terhadap setiap toko untuk memastikan kepatuhan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui regulasi ini, Arab Saudi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan sektor tembakau, meningkatkan efisiensi tata usaha, serta mendukung lingkungan kota yang lebih sehat dan tertib. (hanoum/arrahmah.id)