Beberapa waktu lalu Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah memerhatikan guru honorer dengan menaikkan gaji mereka. Sebab keberadaan guru honorer memiliki peranan strategis yang tak kalah dari guru ASN. Ia menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan nasib guru honorer di Parlemen. Ia berharap di tahun 2026 mendatang tak ada lagi guru honorer yang menerima upah Rp300 ribu per bulan. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai respon atas rencana Presiden Prabowo yang berkomitmen menaikkan gaji ASN TNI/Polri, hingga pejabat negara melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. (Beritasatu.com, 22/9/2025)
Julukan ‘guru pahlawan tanpa tanda jasa’ tampaknya tak hanya mencerminkan keikhlasan dan pengorbanan seorang guru dalam mendidik generasi, namun juga membuktikan bahwa di negeri ini dedikasi yang begitu besar tak pernah sebanding dengan penghargaan yang diterimanya, hingga membuat profesi mulia ini terus terjebak dalam lingkaran pengabdian tanpa kesejahteraan. Kendati sudah mendapatkan status PPPK, nyatanya upah yang didapat masih terjadi ketimpangan. Karena guru PPPK sendiri dibagi menjadi 2 kategori (paruh waktu dan penuh waktu) yang menjadikan gajinya berbeda. Di mana guru PPPK penuh waktu mengikuti golongan dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan gaji pokok sekitar Rp1,9 juta-Rp7,3 juta. Sedangkan PPPK paruh waktu mengikuti UMP/UMK tiap daerah, sehingga nominal gajinya relatif lebih sedikit dan bervariasi.
Dilansir dari Sindonews, (23/9/2025), perhitungan gaji guru paruh waktu didasarkan pada jumlah jam kerja. Di mana rata-rata mereka bekerja hanya 20 jam per minggu. Ini berarti jika sebelumnya gaji yang diterima sebagai honorer non-ASN Rp2,5 juta perbulan untuk 40 jam kerja atau Rp14.423 per jam, maka jika beralih menjadi guru PPPK paruh waktu yang bekerja hanya 20 jam per minggu estimasi upah bulanan yang diterimanya hanya Rp1,25 juta.
Melihat fakta ini pantas saja jika banyak guru yang terjerat utang maupun pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada akhir April 2024 lalu, guru menjadi kelompok profesi terbesar yang terjerat pinjol (pinjaman online) di Indonesia dengan rata-rata nominalnya mencapai puluhan juta per orang. Adapun persentase guru yang menjadi korban pinjol ilegal mencapai 47%. Gaya hidup konsumtif disebut sebagai pemicu utama para guru menggunakan pinjol. (Cakaplah.com, 2/10/2025)
Kesejahteraan Guru Terpinggirkan Akibat Kapitalisme
Kondisi memprihatinkan gaji guru ini semestinya tidak terjadi. Seharusnya kesejahteraan para guru menjadi prioritas negara, mengingat begitu besar jasa mereka dalam mendidik generasi. Guru yang tidak sejahtera dan serba kekurangan akan berefek pada pola pendidikan. Guru yang bergulat dengan masalah ekonomi seringkali harus mengambil pekerjaan sampingan, hingga waktu yang seharusnya dicurahkan untuk mendidik terkikis. Akhirnya mustahil akan lahir generasi unggul.
Sayangnya sejauh ini negara tampak belum mampu mengantarkan guru pada kesejahteraan. Meskipun pemerintah mengklaim telah mengucurkan tunjangan profesi dan insentif guru, bantuan studi, dan bantuan tunai bagi guru non-ASN, namun nyatanya kesejahteraan guru masih terpinggirkan, hingga mereka harus masuk ke dalam lingkaran utang pinjol demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Fenomena rendahnya gaji guru sebenarnya tidak bisa lepas dari cara pandang kapitalisme yang memosisikan guru sebagai pekerja biasa, bukan investasi strategis. Kapitalisme menilai profesi berdasarkan kontribusi ekonomi. Karena profesi guru tidak mendapatkan keuntungan secara langsung, maka kesejahteraanya pun cenderung terpinggirkan dari prioritas anggaran. Paradigma kapitalisme menjalankan pendidikan hanya sebatas sektor jasa bukan kewajiban negara membentuk generasi paripurna. Sementara guru sebagai komoditas pelaksana proyek pendidikan tersebut. Maka tidak heran guru yang menjadi pihak paling direpotkan dengan beban administrasi, laporan tak berujung, target kurikulum, dan lainnya yang membebani mental lahir dan batin.
Sungguh, selama sistem kapitalisme diterapkan kesejahteraan guru akan selalu terpinggirkan. Negara dalam naungan kapitalisme tak akan mampu membawa guru pada puncak kesejahteraan. Terlebih negara kapitalisme hanya menggantungkan pemasukan negara pada sektor pajak dan utang luar negeri. Karena sumber daya alam yang semestinya menjadi sumber pemasukan negara terbesar dikuasakan dan dikelola swasta baik lokal maupun asing melalui prinsip kebebasan kepemilikan dan investasi. Akibatnya negara tak memiliki anggaran yang cukup untuk memberikan gaji yang layak bagi para guru.
Islam Solusi untuk Kesejahteraan Guru
Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan kebutuhan vital publik. Semua yang berkaitan dengan dunia pendidikan wajib disediakan dan dijamin negara, termasuk kesejahteraan para guru. Karena guru memiliki peran vital dalam kehidupan. Guru bertugas mencetak generasi berkepribadian Islam yang memiliki pola pikir dan sikap Islam. Islam bukan hanya memandang guru sebagai profesi, namun juga pengemban amanah ideologis. Tersebab itu, Islam sangat memprihatikan kesejahteraan guru. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizamul al-Iqtishadi fi al-Islam menegaskan bahwa anggaran gaji guru wajib diprioritaskan negara meski negara mengalami defisit. Sebab guru adalah orang-orang yang bekerja melayani masyarakat. Gaji guru tidak ditentukan berdasarkan status kepegawaian namun sesuai dengan besarnya jasa yang diberikan.
Gaji guru di masa kepemimpinan Islam sangatlah fantastis, di mana kekhalifahan Abbasiyah misalnya, guru digaji 15-50 dinar per bulan. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Jika harga emas hari ini Rp1.800.000 per gram, maka 15 dinar setara dengan Rp114.750.000 per bulan. Selain itu, seluruh kebutuhan publik seperti kesehatan, keamanan, pendidikan, tempat tinggal, hingga transportasi dijamin dan disediakan oleh negara secara murah bahkan gratis karena itu wujud pelayanan negara terhadap rakyat.
Adapun biayanya diambil dari kas Baitulmal yang sumber pemasukannya bersumber dari 3 pos yakni: fa'i dan kharaj yang meliputi ghanimah, jizyah, usyur, rikaz dan dharibah; pos seluruh harta milik umum selesai laut, sungai, mata air, dan seluruh SDA yang semuanya dikelola oleh negara secara mandiri. Sementara pos sedekah (zakat) alokasinya hanya boleh untuk delapan asnaf sesuai ketentuan dalam Al-Qur'an.
Wallahu a'lam bis shawwab
