WASHINGTON (Arrahmah.id) -- Kongres Amerika Serikat (AS) menggelar pemungutan suara awal di Senat untuk mengambil tindakan yang dapat mencegah Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah baru menyerang Iran tanpa otorisasi Kongres.
Langkah ini, yang terjadi di tengah kritik luas atas perluasan operasi militer AS di wilayah Timur Tengah, mencerminkan kekhawatiran legislatif bahwa Presiden AS telah melampaui otoritas konstitusionalnya dalam mengarahkan serangan terhadap negara berdaulat seperti Iran tanpa persetujuan Kongres. Senator dari kedua partai besar mendesak agar Kongres tetap memegang kontrol atas otoritas perang sesuai Pasal I Konstitusi AS, yang memberi wewenang kepada legislatif untuk menyetujui atau membatasi aksi militer.
Menurut laporan The Guardian (4/3/2026), upaya itu dipicu oleh serangkaian serangan udara AS–Israel terhadap fasilitas Iran akhir Februari 2026, yang kemudian diikuti oleh eskalasi balasan oleh Iran terhadap kepentingan AS di kawasan termasuk pangkalan militer dan kapal perang di Teluk Persia serta Samudra Hindia. Banyak anggota Senat menyatakan bahwa Presiden Trump telah menggunakan otoritasnya secara luas dan sekarang Kongres ingin mengklarifikasi batasan otoritas itu melalui pemungutan suara yang dijadwalkan lebih awal daripada rencana semula.
Media The Washington Post juga melaporkan bahwa sejumlah anggota Senat merasa agenda militer yang sedang berlangsung memerlukan persetujuan yang lebih kuat dari badan legislatif, terutama ketika operasi melibatkan potensi konfrontasi langsung dengan kekuatan besar seperti Iran. Upaya pengesahan amandemen ini juga disebut sebagai pernyataan politik bahwa Kongres tidak akan tinggal diam ketika Presiden berupaya memperluas keterlibatan militer tanpa mandat yang jelas dari parlemen.
Beberapa senator konservatif mendukung langkah restriktif ini sebagai cara untuk memastikan bahwa setiap keputusan militer besar ke depan mendapat mandat kolektif, sambil tetap mempertahankan dukungan pada kekuatan militer AS untuk pertahanan diri. Di sisi lain, beberapa pihak di Kongres mengatakan bahwa resolusi semacam ini bisa membatasi fleksibilitas eksekutif dalam merespons ancaman cepat, sebuah perdebatan yang sudah berlangsung lama dalam politik AS tentang hubungan kekuasaan antara Presiden dan Kongres dalam urusan perang.
Pengamat politik AS memperkirakan bahwa hasil pemungutan suara ini dapat berdampak besar pada arah kebijakan luar negeri AS, khususnya jika Kongres membatasi otoritas Presiden dalam mengarahkan konflik yang melibatkan negara seperti Iran, yang memiliki kemampuan militer besar dan hubungan strategis dengan aktor regional. (hanoum/arrahmah.id)
