JAKARTA (Arrahmah.id) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun akibat aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, masing-masing YH, CH, dan MH.
Ketiganya diduga terlibat dalam penampungan, penjualan, dan pengangkutan batu bara yang berasal dari penambangan tanpa izin. Dua perusahaan, yakni MMJ dan BMJ, juga terseret dalam perkara ini.
“Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik,” tegas Nunung di Surabaya, Jumat (18/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan Dittipidter pada 23–27 Juni 2025, menindaklanjuti informasi tentang pemuatan batu bara ilegal di Kecamatan Samboja. Pemeriksaan dilakukan bersama Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kalimantan Timur.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto dan wilayah IKN.
Ketiga tersangka kini telah ditahan. Modus operandi mereka adalah membeli batu bara dari penambangan ilegal, lalu menjualnya kembali melalui jaringan distribusi.
Menanggapi kasus ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penindakan tambang ilegal sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum.
“Kami hanya mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, itu bukan domain kami, melainkan aparat penegak hukum,” ujar Bahlil.
Polri berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal di kawasan strategis, terutama di wilayah IKN, guna menjaga wibawa negara dan melindungi kelestarian lingkungan.
(ameera/arrahmah.id)
