Memuat...

Tom Lembong Kecewa Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Gula: Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Ameera
Jumat, 4 Juli 2025 / 9 Muharam 1447 21:00
Tom Lembong Kecewa Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Gula: Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Tom Lembong Kecewa Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Gula: Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.

Menurut Tom, tuntutan tersebut sama sekali tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.

"Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan seratus persen dari fakta-fakta persidangan," ujar Tom usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Ia menyebut telah mencermati dengan seksama surat tuntutan yang dibacakan jaksa, namun tidak menemukan adanya penyesuaian antara dakwaan awal dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama empat bulan terakhir.

"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan, yang mencerminkan fakta-fakta persidangan," imbuhnya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta kepada Tom. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa.

Menanggapi tudingan bahwa dirinya tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan, Tom membantah keras.

Ia menegaskan bahwa dirinya telah bersikap terbuka dan kooperatif sejak awal proses hukum, bahkan hadir secara sukarela saat pertama kali dipanggil sebagai saksi, tanpa pendampingan kuasa hukum.

"Sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Bahkan dari saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi pengacara," tegasnya.

(ameera/arrahmah.id)