ISTANBUL (Arrahmah.id) - Kantor Kejaksaan Agung Istanbul pada Jumat (7/11/2025) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri 'Israel' Benjamin Netanyahu dan sejumlah pejabat senior 'Israel' lainnya atas tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza.
Dalam pernyataannya, kantor kejaksaan menyebut bahwa sebanyak 37 tersangka, termasuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan 'Israel' Israel Katz, telah didakwa melakukan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejaksaan menegaskan bahwa otoritas 'Israel' dituduh melakukan genosida, melancarkan serangan udara besar-besaran terhadap Gaza, serta menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut.
Langkah ini diambil beberapa bulan setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 21 November 2024 juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dengan tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebagai konsekuensi dari keputusan ICC tersebut, Netanyahu dan Gallant kini tidak dapat berkunjung ke 120 negara penandatangan Statuta Roma, perjanjian yang menjadi dasar hukum ICC untuk menegakkan yurisdiksinya.
Keputusan terbaru Turki ini menyusul seruan Jaksa ICC Karim Khan pada pertengahan September agar proses penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dipercepat. Khan sebelumnya mengungkap bahwa dirinya menghadapi tekanan dari sejumlah pemimpin dunia untuk tidak melanjutkan proses tersebut.
Kantor Kejaksaan Istanbul menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya bukti kekejaman massal di Gaza, di mana serangan udara 'Israel' selama berbulan-bulan telah menewaskan puluhan ribu warga sipil dan memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah parah. (zarahamala/arrahmah.id)
