JAKARTA (Arrahmah.id) — Universitas Gadjah Mada (UGM) mengakui bahwa sejumlah dokumen akademik milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak ditemukan dalam arsip kampus, termasuk Kartu Rencana Studi (KRS) dan laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Pengakuan tersebut disampaikan pada sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Sidang menghadirkan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon, serta beberapa pihak termohon lainnya seperti KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Perwakilan UGM juga hadir untuk memberikan keterangan terkait keberadaan dokumen akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan.
Pemeriksaan dimulai dengan pertanyaan Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, mengenai keberadaan dokumen akademik dasar.
"KHS ada?” tanya Rospita.
"Ada,” jawab perwakilan UGM.
Namun ketika majelis menanyakan KRS, UGM menyatakan dokumen tersebut tidak ada dalam penguasaan mereka.
"Tidak ada itu. Enggak ada ya. Dan kami telah mencoba dengan sedemikian rupa,” ujar termohon.
Ketua Majelis kembali menegaskan apakah pencarian telah dilakukan hingga ke tingkat fakultas.
"Di fakultas juga enggak ada?” tanya Rospita.
"Tidak ada. Kami sudah memastikan juga ke fakultas… dan memang tidak ada,” jawab perwakilan UGM.
Pihak kampus berdalih bahwa pada masa tersebut KRS masih ditangani secara manual oleh mahasiswa dan dosen pembimbing, sehingga berpotensi tidak terdokumentasi dengan baik.
Nasib serupa dialami dokumen laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Laporan Kuliah Kerja Nyata?” tanya Ketua Majelis.
"Laporan Kuliah Kerja Nyata itu juga… tidak ada,” ujarnya.
Dalam persidangan, UGM juga mengonfirmasi bahwa salinan ijazah Jokowi yang dahulu diserahkan kepada Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus Roy Suryo Cs sudah tidak lagi mereka miliki dalam bentuk fisik.
Namun kampus menyatakan masih menyimpan foto scan atau salinan digital ijazah tersebut.
"Yang kita serahkan ke Polda itu salinan yang asli,” kata termohon.
"Fotokopi lain enggak ada?” tanya Rospita.
"Photo scan-nya tentu ada,” jawab termohon.
Pihak UGM sempat menyampaikan bahwa sebagian dokumen bersifat data pribadi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi.
Namun Ketua Majelis menegaskan bahwa pokok perkara bukan soal jenis informasi, melainkan apakah dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan UGM atau tidak.
"Ini persoalannya, UGM menjawab tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada. Nah, ada atau tidak? Ini tidak menyangkut apakah ini informasi pribadi atau bukan. Ada enggak dalam penguasaan UGM?” tegas Rospita.
Sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk memastikan keberadaan dokumen akademik yang diminta pemohon.
(ameera/arrahmah.id)
