BOSTON (Arrahmah.id) — Universitas Harvard secara resmi menggugat mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Senin (21/4), menyusul keputusan pemerintahan Trump membekukan dana federal sebesar 2,2 miliar dolar AS yang semestinya dialokasikan untuk lembaga pendidikan bergengsi tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di Massachusetts, pihak Harvard menuduh pemerintahan Trump menggunakan pembekuan dana sebagai alat tekanan politik untuk mengendalikan kebijakan akademik kampus. Gugatan tersebut juga menyoroti bahwa langkah pemerintah melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, serta bertentangan dengan berbagai hukum dan regulasi federal yang berlaku.
“Kasus ini menyangkut upaya pemerintah menjadikan dana federal sebagai alat kontrol terhadap keputusan-keputusan akademik di Universitas Harvard,” demikian isi gugatan tersebut.
Harvard, yang merupakan bagian dari Ivy League—kelompok universitas elite di Amerika Serikat—juga menyebutkan bahwa beberapa universitas ternama lainnya menjadi sasaran tekanan serupa dari pemerintahan Trump.
Pemerintahan Trump menuduh sejumlah kampus elite, termasuk Harvard, membiarkan berkembangnya sentimen anti-Semit di tengah meningkatnya gelombang aksi mahasiswa yang menentang agresi “Israel” di Gaza.
Menanggapi aksi protes mahasiswa, Trump mengancam akan mencabut status pembebasan pajak Universitas Harvard. Ia juga menyatakan bahwa Harvard menyebarkan “kebencian dan kebodohan,” serta mengancam akan melarang universitas tersebut menerima mahasiswa asing apabila tidak tunduk pada audit kebijakan penerimaan mahasiswa dan rekrutmen dosen, termasuk terkait kecenderungan politik.
Dalam dokumen gugatannya, Harvard menekankan bahwa dana yang dibekukan mencakup proyek-proyek riset penting di bidang medis, sains, dan teknologi, yang memiliki tujuan menyelamatkan nyawa warga Amerika dan mempertahankan posisi Amerika sebagai pemimpin global dalam inovasi.
(Samirmusa/arrahmah.id)