JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong memulai babak baru dalam perjuangannya menuntut keadilan pasca menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi ini menghentikan proses hukum yang tengah berjalan atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya, yang sebelumnya tengah dalam proses banding.
Tak tinggal diam, Tom kini resmi melaporkan majelis hakim yang memvonis dirinya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Tak hanya itu, ia juga melaporkan tim auditor yang menghitung kerugian negara dalam perkara impor gula ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman RI.
Langkah hukum ini dilakukan Tom untuk mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses peradilan yang dianggap janggal dan tidak adil.
"Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses sebagai bentuk kritik dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini,” kata pengacara Tom, Zaid Mushafi, Senin (4/7), mengutip detikcom.
Menurut Zaid, majelis hakim yang memutus perkara Tom menunjukkan ketidakprofesionalan (unprofessional conduct).
Ia menyebut, hakim tampak seperti mencari-cari kesalahan kliennya dan mengedepankan asas presumption of guilt, alih-alih presumption of innocence.
“Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah, tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tegas Zaid.
Perkara Tom diadili oleh tiga hakim: Dennie Arsan Fatrika (ketua), Alfis Setyawan, dan Purwanto S. Abdullah.
Zaid mengatakan seluruh hakim dilaporkan karena tidak ada dissenting opinion dalam putusan mereka. Salah satu hakim disebut paling mencolok dalam menunjukkan sikap tidak objektif.
Lebih lanjut, Zaid menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bentuk balas dendam Tom Lembong terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasusnya.
“Ini semangat untuk memperbaiki sistem hukum kita ke depan. Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan asas presumption of innocence,” ujar Zaid.
Selain melaporkan majelis hakim, Tim Kuasa Hukum Tom juga melayangkan laporan terhadap tim audit perhitungan kerugian negara dalam perkara importasi gula. Laporan telah didaftarkan ke Ombudsman RI dengan nomor 56/VIII/2025, dan ke BPKP dengan nomor 55/VIII/2025.
Pengacara Tom lainnya, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan keabsahan hasil audit tersebut dan menuding tim auditor tidak profesional.
“Auditnya salah. Tidak profesional,” ujar Ari.
Dalam laporan tersebut, Tom menduga adanya penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP, yang digunakan sebagai dasar dalam proses hukum terhadap dirinya.
Berikut susunan Tim Audit BPKP yang dilaporkan:
- Miswan Nasution – Koordinator Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya
Kristiyanto – Pengendali Teknis
Khusnul Khotimah – Ketua Tim
John Michel – Anggota Tim
Sigit Sukhem – Anggota Tim
M. Amirul Mu’min – Anggota Tim
Dengan laporan ini, Tom berharap tidak ada lagi warga negara yang mengalami ketidakadilan serupa.
(ameera/arrahmah.id)
