JAKARTA (Arrahmah.id) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat atau memperoleh keuntungan dari aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan bencana banjir bandang di Sumatra Utara.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait bencana lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku di level bawah.
Menurutnya, setiap pihak yang terindikasi terlibat dalam bisnis yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami pikir semua pihak yang diduga terlibat dalam bisnis yang memfaktori terjadinya bencana besar di Sumatra, khususnya Sumatra Utara dalam konteks ini, harus segera dipanggil dan diperiksa,” ujar Uli saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan juga perlu menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi penerima manfaat dari aktivitas perusahaan, bukan hanya aktor lapangan.
Jika terdapat indikasi keterkaitan tokoh tertentu dengan PT TPL, aparat hukum diminta bersikap terbuka dan objektif.
“Termasuk misalnya kalau Luhut Binsar Pandjaitan terindikasi menjadi penerima manfaat dari bisnis TPL, kami pikir ya harus diperiksa, dipanggil,” ucapnya.
Uli mengingatkan agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan berani menyasar aktor besar yang dinilai memiliki peran signifikan di balik aktivitas korporasi.
Sebelumnya, Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, juga menyampaikan desakan serupa.
Ia meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memastikan kepastian hukum terkait dugaan keterkaitan dengan PT Toba Pulp Lestari.
“Terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan,” kata Putra di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Putra menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri struktur kepemilikan perusahaan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya penerima manfaat (beneficial owner), meskipun kepemilikan tidak tercatat secara langsung.
Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus kejahatan lingkungan, kepemilikan sering disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas.
Selain itu, Putra menegaskan apabila terbukti aktivitas PT Toba Pulp Lestari berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatra Utara, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk penerapan prinsip strict liability.
“Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga pidana, termasuk terhadap direksi, komisaris, serta pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.id)
