AMMAN (Arrahmah.id) – Pengadilan Yordania menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada empat orang pada Rabu (30/4/2025) atas rencana “menargetkan keamanan nasional”, dalam sebuah kasus yang terkait dengan Ikhwanul Muslimin yang baru-baru ini dilarang.
Sebelumnya pada April, badan intelijen kerajaan mengumumkan telah menangkap 16 tersangka dan “menggagalkan rencana yang bertujuan untuk menargetkan keamanan nasional, menabur kekacauan dan menyabotase di Yordania.”
Yordania kemudian mengumumkan pekan lalu bahwa mereka melarang aktivitas Ikhwanul Muslimin, sebuah gerakan Islamis transnasional, menuduhnya membuat dan menimbun senjata serta berencana untuk mengacaukan kerajaan.
Pada Rabu, pengadilan keamanan negara Yordania mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan denda yang tidak disebutkan.
Keempatnya dihukum karena “memiliki bahan peledak, senjata dan amunisi dengan maksud untuk menggunakannya secara ilegal dan melakukan tindakan yang akan mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan dan keamanan sosial, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Anti-Terorisme,” kata pernyataan itu, seperti dilaporkan AFP.
Pernyataan tersebut tidak menyebutkan apakah mereka adalah anggota Ikhwanul Muslimin, namun televisi pemerintah sebelumnya telah menyiarkan apa yang digambarkan sebagai pengakuan dari tiga dari 16 tersangka yang mengakui bahwa mereka adalah anggota kelompok Islamis tersebut.
Ikhwanul kemudian mengeluarkan pernyataan yang menjauhkan diri dari individu-individu tersebut dan mengatakan bahwa mereka bertindak atas dasar motif mereka sendiri.
Menteri Dalam Negeri Mazen Al-Faraya mengumumkan pada 23 April bahwa pemerintah telah memutuskan untuk “melarang semua kegiatan Ikhwanul Muslimin dan menganggap setiap kegiatan (yang dilakukan olehnya) sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum.”
Ikhwanul Muslimin terus beroperasi di Yordania meskipun ada keputusan dari pengadilan tertinggi negara itu yang membubarkannya pada 2020, dan pihak berwenang menutup mata terhadap aktivitasnya. (haninmazaya/arrahmah.id)