JAKARTA (Arrahmah.id) - Upaya kolektif 13 asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi membuka kembali akses sistem Masar Nusuk secara sementara guna memberikan perpanjangan masa persiapan pemvisaan Haji 1447 H/2026 M.
Kabar ini menjadi angin segar bagi PIHK di Indonesia yang sebelumnya berpacu dengan waktu menjelang penutupan penginputan data jemaah pada sistem Masar Nusuk.
Tambahan waktu tersebut dinilai sangat krusial mengingat proses pemvisaan merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Haji Khusus.
Langkah strategis ini bermula pada 8 Februari 2026, ketika Tim 13 Asosiasi PIHU yang terdiri dari Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi, mengirimkan surat resmi bernomor 0802/13AHU/02/2026 kepada Pelaksana Tugas Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Zakaria Anshori.
Surat tersebut berisi permohonan perpanjangan waktu persiapan pemvisaan Haji 1447 H, menyusul akan berakhirnya masa penginputan data jemaah di sistem Masar Nusuk pada hari yang sama.
Dalam permohonannya, 13 asosiasi menyampaikan masih terdapat sejumlah kendala teknis dan administratif yang memerlukan waktu tambahan agar seluruh jemaah Haji Khusus dapat diproses visanya tanpa hambatan.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah dengan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Langkah diplomatis ini menjadi titik krusial yang menjembatani aspirasi PIHK Indonesia dengan otoritas penyelenggara haji di Arab Saudi.
Merespons laporan dari KUH, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan jawaban positif dengan membuka kembali akses sistem Masar Nusuk secara sementara.
“Berdasarkan tantangan yang dilaporkan oleh Kantor Urusan Haji, diputuskan untuk membuka kembali akses Masar Nusuk secara sementara guna melengkapi penginputan data jemaah,” demikian bunyi surat balasan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Meski demikian, otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa perpanjangan ini bersifat final.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan agar proses segera diselesaikan karena sistem Masar Nusuk akan ditutup secara permanen dalam beberapa hari ke depan tanpa adanya perpanjangan lanjutan.
Keputusan ini dinilai sebagai bentuk sinergi yang efektif antara asosiasi penyelenggara haji, perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, serta otoritas Arab Saudi.
Tambahan waktu yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh PIHK untuk menuntaskan seluruh proses administrasi jemaah secara tertib dan tepat waktu.
Dengan dibukanya kembali akses Masar Nusuk, PIHK diimbau segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini demi kelancaran penyelenggaraan Haji Khusus 1447 H/2026 M.
(ameera/arrahmah.id)
