JAKARTA (Arrahmah.id) - Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-undangan Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Agus Riwanto, menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil tetap wajib mengundurkan diri dari institusi kepolisian, meskipun telah diterbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk penempatan pada 17 kementerian dan lembaga negara.
Namun, menurut Prof. Agus, keberadaan peraturan internal tersebut tidak dapat mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
“Mestinya begitu, karena kan di putusan MK mengatakan begitu, tidak aktif atau mengundurkan diri. Pemaknaannya sama di putusan MK itu,” ujar Prof. Agus saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau setidaknya tidak lagi berstatus aktif apabila menduduki jabatan sipil.
Prof. Agus menilai Perpol 10/2025 belum memberikan tafsir yang jelas terkait status kepegawaian anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi kepolisian.
Menurutnya, masih terdapat ambiguitas apakah yang bersangkutan tetap berstatus sebagai anggota Polri aktif atau otomatis berubah menjadi sipil saat menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Apakah pengertiannya dia masih Polri, tetapi diberi tugas di tempat lain? Atau begitu dia diberi tugas di tempat lain, itu jabatan Polri-nya hilang, sehingga jadi orang sipil? Kan putusan MK begitu. Intinya dia pindah ke tempat lain itu jadi sipil. Tidak lagi Polri,” jelasnya.
Ia kembali menekankan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memberikan garis batas yang sangat tegas.
Pengunduran diri anggota Polri ketika menjabat jabatan sipil, menurutnya, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebaliknya, mempertahankan status sebagai anggota Polri aktif saat menduduki jabatan sipil justru dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
“Kalau dia posisinya masih aktif, nah itu yang menjadi masalah. Karena di Undang-Undang Polri (UU Nomor 2 Tahun 2002) yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 oleh MK itu adalah ketika Polri menjabat di lingkungan sipil tetapi masih aktif,” katanya.
Dengan demikian, Prof. Agus menegaskan bahwa penugasan anggota Polri ke jabatan sipil harus dimaknai sebagai perpindahan status menjadi sipil sepenuhnya, dan bukan sekadar penempatan sementara tanpa konsekuensi keanggotaan.
Jika tidak, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip supremasi konstitusi.
(ameera/arrahmah.id)
