Memuat...

OPINI: Kohabitasi Berujung Mutilasi, Dampak Tragis Liberalisasi Pergaulan Sosial

Oleh NurmaPegiat Literasi
Selasa, 16 September 2025 / 24 Rabiulawal 1447 17:40
OPINI: Kohabitasi Berujung Mutilasi, Dampak Tragis Liberalisasi Pergaulan Sosial
Ilustrasi. (Foto: Surya.co.id/Kolase TribunJakarta.com)

Kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap pacarnya TAS (25) di Surabaya kembali menggemparkan publik. Mereka telah berpacaran sekaligus tinggal bersama (kohabitasi) dengan korban selama 5 tahun, Alvi menghabisi nyawa pacarnya lalu memutilasi tubuhnya menjadi ratusan bagian. Potongan tubuh korban kemudian ditemukan di berbagai lokasi, mulai dari Mojokerto hingga kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. (Detik.com, 8/9/2025).

Berdasarkan penuturan dari pihak kepolisian, pelaku melakukan hal tersebut karena rasa amarah. Alvi kemudian ditangkap Polres Mojokerto di kosnya setelah warga melapor terdapat penemuan bagian tubuh korban mutilasi. (Kompas.com, 8/9/2025). Dengan adanya kasus ini, kembali menambah daftar kriminalitas yang berakar dari lemahnya kontrol diri, rapuhnya ikatan moral, maupun longgarnya regulasi sosial dalam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan.

Akar Masalah: Liberalisasi

Fenomena pacaran yang barengi dengan kohabitasi , sama halnya yang dilakukan oleh Alvi dan TAS, merupakan buah dari liberalisasi pergaulan yang semakin dianggap lumrah di kalangan masyarakat luas. Ide kebebasan atas individu yang memposisikan hak pribadi lebih tinggi dari norma agama dan sosial, telah menjadikan generasi muda untuk menganggap pacaran, seks bebas, bahkan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan sebagai sesuatu yang lumrah.

Padahal sejatinya, dalam paradigma Islam, pergaulan antara laki-laki dan perempuan sudah diatur dengan jelas. Allah SWT. berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Dengan adanya firman Allah SWT tersebut, sudah sangat jelas larangannya, tidak hanya pada perbuatan zina, tetapi juga semua jalan yang menjerumus kearahnya, termasuk pacaran dan bahkan parahnya tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Namun, realitas yang tunjukan masyarakat saat ini justru mewajarkan praktik tersebut tumbuh dengan subur. Bahkan, sebagian orang telah menganggapnya sebagai urusan pribadi yang tidak pantas untuk dicampuri. Inilah buah busuk dari sistem sekuler-liberal yang memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan.

Kasus mutilasi yang terjadi baru-baru ini bukanlah sekadar persoalan individu yang gagal dalam mengendalikan emosi, akan tetapi juga bagian dari cermin atas gagalnya sistem sekuler dalam memberikan penjagaan pada masyarakat secara keseluruhan. Dalam sistem sekuler, standar benar dan salah didasarkan pada kesepakatan manusia, bukan pada wahyu Allah. Maka sangatlah wajar jika pacaran, kohabitasi, hingga seks bebas dianggap normal, selama ada suka sama suka.

Namun faktanya, dari relasi yang disebut bebas itulah lahir banyak tragedi, pelecehan seksual, kekerasan dalam pacaran, aborsi, bayi dibuang, hingga kasus mutilasi sadis seperti yang dilakukan Alvi. Ini menunjukkan bahwa kebebasan tanpa batas justru melahirkan kerusakan, bukan kebahagiaan.

Syari'at Islam Sebagai Solusi

Islam hadir di tengah-tengah umat untuk memberikan solusi menyeluruh atas persoalan ini. Dalam pandangan Islam, pergaulan laki-laki dan perempuan diatur dengan begitu ketat untuk menjaga kehormatan keduanya. Islam melarang bahkan mengharamkan pacaran dan menetapkan pernikahan sebagai satu-satunya ikatan sah antara laki-laki dan perempuan. Karena pernikahan bukan sekadar ikatan pribadi, melainkan juga suatu hal yang dilindungi dalam hukum syariat.

Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara untuk menutup semua celah yang bisa mengantarkan pada zina. Negara tidak boleh lengah ataupun membiarkan praktik kohabitasi, kegiatan tempat-tempat maksiat, bahkan industri hiburan yang merusak moral masyarakat. Negara harus menegakkan hukum syariah secara tegas, baik berupa sanksi ta’zir untuk mencegah kemungkaran, maupun hudud bagi pelaku zina yang terbukti di pengadilan syariah.

Solusi menyeluruh itu hanya bisa ditegakkan oleh sebuah sistem pemerintahan yang berlandaskan syariat: Khilafah Islamiyyah. Dalam sejarah, Khilafah terbukti mampu menjaga kemuliaan masyarakat dengan aturan-aturan yang jelas, pendidikan berbasis akidah Islam, serta sanksi yang tegas namun adil.

Adapun beberapa Aspek yang menjadi kewajiban Khilafah, adalah (1) Menerapkan hukum syariat dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pergaulan; (2) Mengawasi media dan budaya agar tidak menyebarkan paham liberal, pornografi, atau hedonisme yang menjerumuskan; (3) Memberikan pendidikan Islam yang membentuk generasi beriman, berakhlak mulia, dan mampu mengendalikan hawa nafsu; dan (4) Menegakkan sanksi sebagai bentuk pencegahan sekaligus efek jera, bukan sekadar hukuman formalitas.

Dengan demikian, masyarakat akan senantiasa terlindungi bukan hanya dari dampak individual seperti marah maupun dendam, tetapi juga dari akar struktural yang menghasilkan kerusakan sosial. Kasus Alvi Maulana dan TAS bagaikan alarm keras tanda bahaya bagi umat. Kasus mutilasi bukan hanya perkara cinta yang berujung petaka, namun juga tentang liberalisasi pergaulan yang dibiarkan tumbuh subur saat ini.

Sehingga sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi hakiki tidak mampu diperoleh dari sistem sekuler-liberal penyebab kerusakan. Solusi hakiki hanya akan lahir dari penerapan Islam kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyyah, yang menjamin kehormatan, menjaga martabat manusia, dan mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.

Wallahua'lam bis shawab

Editor: Hanin Mazaya

pergaulan bebaskumpul kebokohabitasi