BATAM (Arrahmah.id) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) kapal Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan dua ton sabu saat berlayar di wilayah Kepulauan Riau.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 5 Maret 2026.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Pihak keluarga yang hadir langsung menunjukkan ekspresi haru dan syukur.
Fandi bahkan terlihat dipeluk oleh ibunya di tengah suasana emosional tersebut. Majelis hakim sempat meminta semua pihak untuk kembali tenang agar jalannya persidangan tetap tertib.
Menanggapi putusan itu, pengacara Fandi Ramadhan, Bahtiar Batubara, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Menurutnya, tim kuasa hukum sebenarnya berharap kliennya bisa dibebaskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami masih pikir-pikir. Karena berdasarkan bukti dalam persidangan, kami berharap bebas. Tapi nanti kami akan berbicara dulu dengan keluarga. Kami diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujar Bahtiar usai sidang.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut, mengingat tuntutan sebelumnya adalah hukuman mati.
Setelah persidangan berakhir, suasana di luar ruang sidang sempat diwarnai histeria keluarga yang berusaha mendekati Fandi.
Namun petugas keamanan pengadilan bersama aparat kejaksaan segera mengamankan situasi dan membawa terdakwa menuju mobil tahanan untuk kembali ke tempat penahanan.
(ameera/arrahmah.id)
