Memuat...

Pancasila perlu dijadikan spritualitas baru (?)

Rasul Arasy
Ahad, 19 Juni 2011 / 18 Rajab 1432 16:26
Pancasila perlu dijadikan spritualitas baru (?)
Pancasila perlu dijadikan spritualitas baru (?)

JAKARTA (Arrahmah.com) – Satu lagi konsep yang ‘mensaktikan" Pancasila. Yakni perlu dikembangkannya Pancasila menjadi spiritualitas baru bangsa Indonesia dalam rangka menghadapi tantangan dunia yang berubah cepat, baik tantangan domestik maupun internasional, demikian yang diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Hanif Dhakiri.

Hanif Dhakiri berpendapat, Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berpotensi menjadi spiritualitas baru atau energi gerak karena ia merupakan kristalisasi dari nilai-nilai dan tradisi luhur bangsa yang digali oleh the founding fathers Indonesia.

"Pancasila saya kira bisa dikembangkan menjadi spiritualitas baru, energi gerak kolektif bangsa untuk perubahan yang lebih baik. Ia kan merupakan kristalisasi dari nilai-nilai dan tradisi luhur bangsa Indonesia," katanya pada Minggu (19/6/2011).

Hanif menilai, gejala pendangkalan nasionalisme kini terjadi di banyak tempat dan lapisan masyarakat. Mulai dari kalangan elit hingga ke kalangan masyarakat bawah.

Ia mencontohkan problem korupsi dan birokratisasi yang makin akut, serta memudarnya solidaritas dan toleransi sosial dalam masyarakat. Dalam konteks global adalah kurang berdayanya bangsa Indonesia menghadapi dominasi dan hegemoni kekuasaan asing, terutama dalam soal penguasaan sumber daya alam nasional.

Hanif mengklaim bahwa menjadikan Pancasila sebagai spiritualitas baru atau energi gerak kolektif bangsa itu sangat penting dalam penataan seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Termasuk juga dalam hal relasi Indonesia dengan negara-negara lain maupun komunitas internasional.

Konsep Pancasila sebagai Spiritualitas baru bisa jadi menempatkan Pancasila lebih tinggi dari nilai keislaman (hukum Allah). Sehingga Pancasila merupakan harga mati yang di"layakkan" dan lebih diutamakan dibandingkan hukum Allah itu sendiri.  (ans/arrahmah.com)