JAKARTA (Arrahmah.id) - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Asrorun Ni'am Sholeh, angkat bicara mengenai kabar kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut-sebut memungkinkan sejumlah produk dari AS masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal.
Menanggapi hal tersebut, ulama yang akrab disapa Prof Ni’am itu mengajak masyarakat untuk tetap selektif dalam memilih produk konsumsi, khususnya makanan dan minuman.
Ia menegaskan agar masyarakat menghindari produk yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia merupakan ketentuan yang tidak dapat dinegosiasikan.
Ia merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan setiap produk memiliki sertifikasi halal.
Prof Ni’am menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya dalam menjamin hak beragama yang dilindungi secara konstitusional.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam fikih muamalah, prinsip utama dalam perdagangan bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan yang disepakati dan dihormati bersama.
Menurutnya, Indonesia tetap dapat menjalin hubungan perdagangan dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, selama dilakukan secara saling menghormati, saling menguntungkan, dan tidak disertai tekanan politik.
Ia juga menegaskan bahwa konsumsi produk halal merupakan kewajiban bagi umat Islam. Karena itu, label halal tidak boleh dijadikan bahan kompromi demi keuntungan ekonomi.
“Label halal itu harga mati. Dikasih gratis saja kalau tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.
Meski demikian, Prof Ni’am membuka ruang kompromi pada aspek teknis administratif, seperti penyederhanaan proses pengurusan sertifikasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu.
Namun, ia menegaskan bahwa substansi kehalalan produk tidak boleh dikorbankan.
Sebelumnya, dalam dokumen kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat disebutkan bahwa Indonesia akan memfasilitasi ekspor produk AS seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dengan membebaskan sejumlah persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal tertentu.
Selain itu, Indonesia juga disebut akan menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal dari AS agar produk yang akan masuk ke pasar Indonesia dapat diproses lebih cepat, dengan tetap mempertimbangkan aturan yang berlaku di dalam negeri.
(ameera/arrahmah.id)
