WASHINGTON – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat (20/2/2026) resmi membatalkan kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Dalam putusan bersejarah dengan suara 6-3, pengadilan tertinggi tersebut menolak argumen Trump yang menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk memberlakukan bea impor secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang menulis opini mayoritas, menyatakan bahwa penggunaan IEEPA oleh Trump telah melampaui wewenang eksekutif. Pengadilan merujuk pada doktrin "pertanyaan utama" (major questions doctrine), yang menetapkan bahwa tindakan pemerintah yang memiliki signifikansi ekonomi dan politik besar harus memiliki otorisasi yang jelas dari Kongres. "Presiden harus menunjukkan otorisasi Kongres yang jelas untuk membenarkan klaim kekuasaan luar biasa dalam membebankan tarif. Dia tidak bisa melakukannya," tulis Roberts.
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi agenda ekonomi "Liberation Day" Trump yang telah memicu perang dagang global sejak awal masa jabatan keduanya pada Januari 2025. Ekonom dari Penn-Wharton Budget Model memperkirakan pemerintah AS mungkin harus mengembalikan lebih dari $175 miliar pendapatan tarif yang telah dikumpulkan berdasarkan IEEPA. Sebelumnya, Trump berargumen bahwa tarif tersebut sangat penting bagi keamanan ekonomi nasional untuk melawan defisit perdagangan dan praktik perdagangan tidak adil dari negara-negara seperti Cina.
Merespons putusan tersebut, Menteri Keuangan Scott Bessent menyatakan bahwa pemerintah akan mencari "rencana cadangan" dengan menggunakan pembenaran hukum lain, termasuk ketentuan keamanan nasional (Section 232) atau tindakan pembalasan terhadap praktik perdagangan tidak adil (Section 301). Namun, para analis menilai alternatif tersebut tidak memiliki fleksibilitas dan kekuatan tawar sebesar IEEPA, yang sebelumnya memungkinkan Trump menekan pemimpin dunia untuk berinvestasi di AS melalui ancaman tarif instan. (zarahamala/arrahmah.id)
