JAKARTA (Arrahmah.id) - Imam Muslimin alias Yai Mim, dilaporkan meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Polresta Malang Kota pada Senin (13/4/2026).
Kabar meninggalnya Yai Mim dibenarkan oleh pihak kepolisian setempat. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhirin, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 13.45 WIB, saat yang bersangkutan hendak menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangan kepolisian, sebelum kejadian kondisi kesehatan Yai Mim dinyatakan normal. Ia bahkan telah menjalani pemeriksaan kesehatan rutin oleh tim Sidokkes Polresta Malang pada pagi hari yang sama.
“Pemeriksaan dilakukan pukul 08.59 WIB dan dinyatakan dalam kondisi baik. Tekanan darahnya normal, 110/80, dan tidak ditemukan tanda-tanda gangguan kesehatan,” jelas Lukman.
Peristiwa meninggalnya Yai Mim terjadi saat ia berjalan dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan. Dalam perjalanan tersebut, kondisinya tiba-tiba melemah hingga akhirnya jatuh dalam posisi duduk sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah Yai Mim kemudian dibawa ke RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan visum guna memastikan penyebab pasti kematiannya. Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Kepolisian juga menyatakan bahwa selama masa penahanan, tidak ada keluhan kesehatan signifikan yang dilaporkan oleh Yai Mim. Pemeriksaan kesehatan rutin disebut terus dilakukan secara berkala.
Penasihat hukum Yai Mim, Agustian Siagian, turut membenarkan kabar tersebut. Ia mengaku menerima informasi bahwa kliennya telah berada di kamar jenazah rumah sakit.
“Saya dikabari sekitar satu jam sebelumnya. Tadi rencananya klien kami akan dimintai keterangan oleh polisi terkait kasusnya,” ujarnya.
Agustian juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi Yai Mim pada pagi hari masih dalam keadaan sehat sebelum akhirnya menurun secara mendadak pada siang hari.
Diketahui, Yai Mim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi oleh Polresta Malang Kota pada 6 Januari 2026, setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal melakukan gelar perkara.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Konflik tersebut bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa, namun tidak menemukan titik temu.
Perseteruan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, kedua pihak saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Selanjutnya, Yai Mim juga melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga di wilayah Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.
Sebagai balasan, Nurul Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian dalam menetapkan Yai Mim sebagai tersangka hingga akhirnya menjalani penahanan.
Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan terkait penyebab kematian Yai Mim masih terus berlangsung untuk memberikan kejelasan kepada publik.
(ameera/arrahmah.id)
