JAKARTA (Arrahmah.id) – Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tentang peralihan status non-ASN menjadi CPNS mulai menimbulkan dampak di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.
Surat tertanggal 2 April 2026 tersebut ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit dan ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes.
Dalam edaran itu, pimpinan rumah sakit diminta mengajukan nama-nama pegawai non-ASN untuk dialihkan statusnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan ini sontak mengejutkan berbagai kalangan, termasuk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merasa memiliki dasar hukum lebih kuat untuk diangkat menjadi PNS.
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara, Fadlun Abdillah, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menerbitkan kebijakan serupa bagi Satpol PP di seluruh Indonesia.
“Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama, menginstruksikan kepada gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP untuk mengusulkan pengangkatan PPPK dan honorer menjadi PNS?” ujar Fadlun, Ahad (12/4/2026).
Fadlun menegaskan bahwa keberadaan Satpol PP sebagai aparatur pemerintah daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengamanatkan bahwa posisi tersebut seharusnya diisi oleh PNS. Namun dalam praktiknya, banyak anggota Satpol PP justru berstatus PPPK.
Menurutnya, status PPPK tidak memberikan jaminan masa depan yang jelas, karena tidak memiliki jenjang karier maupun dana pensiun, serta berisiko diberhentikan sewaktu-waktu oleh kepala daerah.
Yang semakin memicu reaksi, lanjut Fadlun, adalah adanya poin dalam surat edaran Kemenkes yang memungkinkan pegawai non-ASN dengan masa kerja minimal enam bulan untuk diusulkan menjadi CPNS.
“Kalau ini terjadi, akan ada gejolak di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP, karena kami jelas diamanatkan undang-undang sebagai pelayanan dasar,” tegasnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut telah memicu kecemburuan sosial di kalangan pegawai non-ASN lintas sektor.
Fadlun menyebut pihaknya kini tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan jika kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.
“Ketika kami meminta pemerintah menjalankan amanat konstitusi, justru diarahkan ke PPPK. Sementara tenaga kesehatan bisa diusulkan menjadi CPNS dengan mudah,” ujarnya.
Karena itu, Fadlun mendesak pemerintah, khususnya Kemendagri, untuk segera mengambil langkah yang setara agar tidak menimbulkan ketimpangan kebijakan antar sektor.
“Pak Mendagri harus mengambil kebijakan yang sama seperti Menkes, apalagi sudah ada regulasi yang mengatur Satpol PP harus PNS,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
