ROMA (Arrahmah.com) - Parlemen Italia telah mengesahkan draft rancangan undang-undang yang berisi larangan bagi para perempuan untuk mengenakan penutup muka apapun di dalam kehidupan publik, Press TV melaporkan pada Kamis (4/8/2011).
Draft RUU yang lolos dalam penggodokan komisi konstitusi pada hari Selasa lalu (2/8) merupakan satu lagi kebijakan negara Eropa yang memperlihatkan ketakutan mereka yang berlebihan terhadap Islam. Mereka melarang para muslimah untuk mengenakan burqa atau niqab dengan dalih keamanan, lapor AP.
Berdasarkan RUU itu, perempuan yang menentang larangan itu diharuskan untuk membayar denda sebesar minimal 300 euro ($ 397), sementara mereka yang memaksa perempuan untuk menutup wajah di hadapan publik akan dikenakan denda sebesar 30.000 euro (setara dengan $ 39.700) dan harus mendekam di dalam penjara selama setidaknya 12 bulan.
Beberapa kalangan mengestimasi jumlah total perempuan yang mengenakan jilbab, niqab, atau burqa di Italia sekitar 3.000 orang.
Perancis dan Belgia telah lebih dahulu memaksakan kebijakan sentimental ini.
Namun, sejumlah gerakan Islam dan gerakan pembela HAM telah menolak RUU tersebut. Mereka pun menyatakan bahwa draft RUU ini akan melanggar kebebasan individu untuk mengekspresikan keyakinan.
RUU ini rencananya akan disahkan setelah musim panas mendatang oleh parlemen Italia. (althaf/arrahmah.com)
Parlemen Italia rancang draft UU larangan burqa
Althaf
Kamis, 4 Agustus 2011 / 5 Ramadan 1432 20:46
