JAKARTA (Arrahmah.id) — Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu) resmi melaporkan manajemen stasiun televisi Trans7 ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut merupakan buntut dari tayangan program “Exposed Uncensored” pada 13 Oktober 2025, yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kiai, santri, dan lembaga pesantren.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, laporan dilayangkan oleh Ketua Umum Prabu, Muassir, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
"Pelapor menerangkan bahwa pihak stasiun TV melalui sebuah program telah menayangkan siaran bermuatan penghinaan dan fitnah terhadap santri, kiai, serta pondok pesantren,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, dan dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana ITE melalui konten fitnah dan penghinaan.
Dalam laporan tersebut, pelapor mendalilkan Pasal 18 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE, serta Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Ade Ary menyebut, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Hingga kini, polisi belum menetapkan terlapor lantaran proses pengkajian masih berlangsung.
"Mohon waktu, ini akan terus dilakukan pendalaman,” kata Ade Ary.
Tayangan “Exposed Uncensored” yang dipermasalahkan itu diketahui mengulas Pondok Pesantren Lirboyo di Jawa Timur.
Program tersebut menampilkan potongan video dan gambar yang menyoroti hubungan antara santri dan kiai. Salah satu segmen berjudul “Kiai yang kaya raya, tapi umat yang kasih amplop” menampilkan narasi yang dianggap menyudutkan.
Dalam tayangan itu, pengisi suara menyebut bahwa netizen mencurigai praktik pemberian amplop kepada kiai sebagai sumber kekayaan.
Narasi kemudian menyinggung soal mobil mewah dan harga sarung yang disebut mencapai jutaan rupiah, tanpa menyertakan sumber data maupun konfirmasi dari pihak pesantren.
Akibat tayangan tersebut, gelombang protes muncul dari berbagai kalangan pesantren. Mereka menilai program itu menyebarkan fitnah dan melecehkan kehormatan ulama.
Menanggapi kecaman publik, Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, telah menyampaikan permintaan maaf resmi melalui kanal YouTube Trans7 Official pada Selasa, 14 Oktober 2025.
"Kami mengakui adanya kelalaian dalam proses penyuntingan dan sensor terhadap materi yang berasal dari pihak luar. Kami bertanggung jawab atas kesalahan ini,” ujar Andi.
Ia menambahkan bahwa pihak Trans7 juga telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Kiai Anwar Mansyur, melalui putranya, Adib Fuad, untuk disampaikan langsung kepada sang kiai.
Meski demikian, pihak Prabu menilai langkah permintaan maaf tersebut belum cukup dan tetap melanjutkan proses hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah pesantren dan para ulama.
(ameera/arrahmah.id)
