JAKARTA (Arrahmah.id) — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, angkat bicara mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg, pengeras suara bervolume tinggi yang kerap digunakan dalam acara-acara hajatan dan hiburan di masyarakat.
Menurut Anwar Abbas, kehidupan bermasyarakat memang perlu diatur demi menjaga ketertiban dan kedamaian bersama.
“Sebab kalau tidak diatur, maka tentu akan terjadi kegaduhan dan ketidaktentraman dalam kehidupan bermasyarakat karena ada hak-hak orang lain yang terganggu dan terlanggar,” ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (15/7).
Ia menekankan bahwa penggunaan sound horeg bisa saja tidak menjadi masalah jika masyarakat tidak merasa terganggu dan tidak menimbulkan kerusakan.
Namun, apabila keberadaannya mengganggu kenyamanan warga, merusak bangunan, kesehatan, hingga menimbulkan dampak terhadap pendengaran dan detak jantung, maka perlu ada pengaturan tegas dari pemerintah dan masyarakat.
“Kalau sudah menimbulkan kerusakan dan bahaya, tentu penggunaannya harus dicegah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anwar Abbas menjelaskan bahwa boleh atau tidaknya penggunaan sound horeg tergantung dari dampak yang ditimbulkan.
Jika lebih banyak mafsadat (kerusakan) daripada mashlahat (manfaat), maka dilarang. Namun, jika manfaatnya lebih besar dan kerusakan bisa diminimalkan, maka masih dimungkinkan dengan syarat pengawasan yang ketat dari pemerintah dan partisipasi masyarakat.
“Untuk menilai mana yang lebih dominan antara mashlahat dan mafsadat, sebaiknya para ahli dilibatkan agar dapat memberikan solusi yang tepat,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
