Memuat...

Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Terkait Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun PT DSI

Ameera
Kamis, 2 April 2026 / 14 Syawal 1447 15:14
Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Terkait Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun PT DSI
Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Terkait Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun PT DSI

JAKARTA (Arrahmah.id) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun.

Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri, lantai 5 gedung Bareskrim.

Menurut Ade Safri, pemanggilan tersebut dilakukan karena Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diketahui pernah terlibat dalam kegiatan promosi PT DSI sebagai brand ambassador saat perusahaan tersebut menjalankan bisnisnya.

Oleh karena itu, keduanya dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta seorang mantan direktur periode 2018–2024 yang juga merupakan pendiri perusahaan berinisial AS.

Penyidikan mengungkap bahwa modus yang digunakan adalah dengan membuat proyek fiktif. PT DSI diduga mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu menampilkannya seolah-olah sebagai proyek baru guna menarik dana dari masyarakat.

Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu lender dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak terkait. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan serta sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, ditambah Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(ameera/arrahmah.id)