HEBRON (Arrahmah.id) -- Tentara 'Israel' terekam kamera mengintimidasi seorang anak Palestina berusia dua setengah tahun dengan menodongkan senjata saat pemberlakuan jam malam di kawasan H2 Hebron yang berada di bawah kendali 'Israel'. Peristiwa ini kembali memicu kemarahan publik atas praktik militer sehari-hari 'Israel' di Tepi Barat yang diduduki.
Rekaman video yang dibagikan Radio Voice of Palestine, sebagaimana dilansir Palestine Chronicle (03/01/2026), memperlihatkan seorang bocah laki-laki berdiri terdesak ke dinding di dekat tangga menuju sebuah bangunan permukiman di kawasan Makbarat Al-Ras. Anak itu tampak ketakutan, sementara seorang tentara laki-laki dan seorang tentara perempuan 'Israel' berdiri tak jauh darinya dalam posisi siap menembak, dengan senjata diarahkan ke arahnya.
Areej al-Jaabari, aktivis hak asasi manusia Palestina yang merekam kejadian tersebut, mengatakan kepada kantor berita Anadolu Agency bahwa anak itu ditahan di tempat selama lebih dari 15 menit.
Menurut al-Jaabari, bocah tersebut sempat keluar rumah untuk menyeberang jalan menuju sebuah toko di dekatnya, tanpa mengetahui bahwa kawasan itu sedang diberlakukan pengamanan ketat.
Ia menjelaskan, wilayah tersebut berada di bawah jam malam total sejak Jumat malam hingga Sabtu, yang merupakan hari libur mingguan bagi para pemukim 'Israel'. Praktik ini, kata dia, telah diberlakukan sejak dimulainya perang 'Israel' di Gaza pada Oktober 2023.
https://www.youtube.com/shorts/hcnaZTaobD4
Akibat menyeberang jalan dan dianggap melanggar pembatasan tersebut, anak itu ditahan dan diintimidasi “sebagaimana perlakuan terhadap warga lainnya, termasuk orang lanjut usia atau mereka yang sakit,” ujar al-Jaabari.
Ia menambahkan, bocah itu mengalami ketakutan dan tekanan emosional yang berat, terus menangis bahkan setelah para tentara meninggalkan lokasi, hingga akhirnya tertidur karena kelelahan.
Kawasan Makbarat Al-Ras berada di dalam zona yang dikenal sebagai H2 di Hebron (Al-Khalil), yang mencakup Kota Tua dan Masjid Ibrahimi, serta berada sepenuhnya di bawah kendali militer 'Israel' sesuai Protokol Hebron 1997 yang ditandatangani Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Sementara itu, wilayah H1—yang mencakup sebagian besar kota—dikelola oleh Otoritas Palestina.
Berdasarkan data pemerintah Palestina, sejak Oktober 2023, pasukan penjajah dan pemukim ilegal 'Israel' telah membunuh sedikitnya 1.105 penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, melukai hampir 11.000 orang, serta menahan sekitar 21.000 lainnya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan 'Israel' atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman 'Israel' dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (hanoum /arrahmah.id)
