PASAMAN (Arrahmah.id) — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Saudah (68) terjadi di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Kamis, 1 Januari 2026.
Korban ditemukan warga dalam kondisi terluka parah dengan wajah lebam dan kedua mata membiru akibat dugaan kekerasan.
Anak korban, Iswandi Lubis, menjelaskan bahwa ibunya mendatangi lokasi aktivitas tambang di sekitar tempat tinggal mereka.
Dalam kondisi kesehatan yang masih lemah, Saudah disebut hanya meminta agar aktivitas tambang dihentikan sementara pada siang hari, bukan melarang sepenuhnya.
“Ibu saya hanya minta supaya jangan siang-siang menambang. Tidak melarang, hanya minta dihentikan sementara,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Namun situasi berubah tragis. Saat korban menyorotkan senter ke arah beberapa orang di lokasi, ia diduga dilempari batu, dipukuli, lalu diseret ke area semak-semak.
Akibat penganiayaan tersebut, Saudah sempat tidak sadarkan diri dan dibuang karena diduga sudah meninggal.
Warga kemudian menemukan korban dan segera membawanya ke fasilitas kesehatan. Hingga kini, ia masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras peristiwa ini. Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menilai penganiayaan terhadap Nenek Saudah sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal.
“Kekerasan yang dialami nenek Saudah merupakan dampak dari pembiaran terhadap tambang ilegal. Ketika aktivitas itu dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan, maka konflik sosial dan kekerasan terhadap warga menjadi tidak terhindarkan,” tegas Calvin.
LBH Padang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak seluruh pelaku serta aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal.
Selain itu, LBH meminta Pemerintah Daerah dan LPSK memberikan perlindungan serta pemulihan medis dan psikologis bagi korban.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menyampaikan perkembangan penyelidikan.
Polisi telah mengidentifikasi terduga pelaku berinisial IS alias Mk (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao.
“Masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga meninju wajah korban berulang kali menggunakan kedua tangannya.
Pelaku diserahkan pihak keluarga kepada kepolisian pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIB dan kini telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman.
(ameera/arrahmah.id)
