Memuat...

Gerilya politik IJABI, sambangi Komisi III DPR

Bilal
Selasa, 17 Januari 2012 / 24 Safar 1433 19:32
Gerilya politik IJABI, sambangi Komisi III DPR
Tajul Muluk divonis 4 tahun penjara. Gembong syiah Sampang ini terbukti di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung mengajarkan Al Quran itu tidak otentik dengan mengistilahkan aqidah Tahrief, Al Quran sudah di rubah oleh sahabat-sahabat Nabi, sedangkan Al Quran yang asli sedang dibawa oleh Al Imam Al Mahdi Al Muntadhar yang sekarang ini disebut gaib. Dia juga mengajarkan Ahli Sunnah tidak benar, karena banyak di rubah oleh sahabat, Al Quran dan sejarah nabi-nabi juga di rubah oleh sahabat. Akibatnya muncul beberapa kali konflik horizontal berdarah di Sampang

JAKARTA (Arrahmah.com) - Gembong syi'ah  jaringan Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) Tajul Muluk melakukan manuver dengan mengadukan pembakaran rumah dan pesantren  terhadap warga penganut Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur, kepada Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Senayan,Jakarta, Selasa (17/01).

"Saya hanya minta keadilan, mereka yang berbuat (pidana) harus ditindak. Saya juga minta tidak ada lagi penindasan terhadap minoritas," kata Tajul saat diterima Komisi III DPR RI.

Secara sepihak ia mengatakan, bahwa selama ini penganut Syiah di Sampang telah diberlakukan tidak adil dan diintimidasi. Karena itu dirinya berharap Komisi III bisa mendorong penyelesaian masalah itu.

"Kami hanya minta penegak hukum melindungi kami. Kami 'kan rakyat Indonesia juga," katanya.

Tajul menambahkan, bahwa ada tawaran untuk dilakukan pemindahan jamaah Syiah ke tempat lain. Namun Tajul menolak untuk dipindahkan dari rumah dan desa tempat kelahirannya.

"Kalau saya di tempat kelahiran dan desa kami sendiri tidak ada perlindungan, bagaimana kalau di lokasi lain yang saya tak kenal?," kata Tajul.

Ia mengharapkan Komisi III DPR bisa mendesak aparat keamanan, Polri maupun penegak hukum, kejaksaan segera menindak mereka yang melakukan pembakaran.

Tajul membantah bahwa dirinya telah mengajarkan aliran sesat dan itu merupakan sebuah rekayasa yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Akan tetapi, meskipun Tajul membantah.  PCNU Sampang sendiri sudah menyatakan syi'ah sebagai aliran sesat dan memintanya untuk dilarang.

Ketua Tanfidz PCNU KH Muhaimin melihat bahwa keberadaan Syiah memang tidak dikehendaki mayoritas masyarakat Sampang.

Untuk itu, dia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sampang mengeluarkan larangan bagi penyebarluasan ajaran Syiah. Larangan berbentuk Perda sehingga memiliki kekuatan hukum.

"Kami dari NU Kabupaten Sampang meminta kepada Bupati Sampang untuk segera membuat Perda larangan Syiah di Kabupaten Sampang," ujar pengasuh Pondok Pesantren Enjelan Desa Panggung Kecamatan Sampang ini, Selasa (3/1/2012).


Sebelumnya pada Kamis (29/12/2011) lalu, ratusan massa melakukan aksi pembakaran pesantren dan rumah pimpinan IJABI Tajul Muluk di Dusun Nangkrenang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Aksi pembakaran ini merupakan yang kedua kali pada Desember lalu. Sebelumnya, aksi pembakaran rumah jamaah Syiah juga terjadi di Desa Blu'uran, Karang Penang, Sampang, pada 20 Desember 2011 dini hari.

Aksi pembakaran dilakukan, karena warga Ahlus sunnah Sampang terusik dengan provokasi ajaran syiah. (bilal/ant/arrahmah.com)