GAZA (Arrahmah.id) — Israel pada Kamis (22/5/2025) malam membebaskan sejumlah tahanan Palestina yang sebelumnya ditangkap selama operasi militer di Jalur Gaza, di tengah tuduhan internasional mengenai penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga sipil yang ditahan.
Menurut pernyataan dari Kantor Informasi Tahanan (Prisoners’ Information Office), para tahanan yang dibebaskan melintasi pos pemeriksaan Kusefim dan langsung dipindahkan ke Rumah Sakit Al-Aqsa Martyrs di Deir al-Balah, Gaza.
Meskipun jumlah pasti serta kondisi kesehatan para tahanan tidak dirinci, laporan sebelumnya menunjukkan bahwa banyak dari mereka kembali dalam kondisi fisik yang memburuk dan mengalami luka akibat penyiksaan berat selama berada dalam tahanan Israel.
Dilansir Anadolu agency (23/5), Israel secara berkala membebaskan kelompok tahanan Palestina yang ditangkap sejak dimulainya ofensif militer besar-besaran terhadap Gaza pada Oktober 2023.
Namun, organisasi-organisasi hak asasi manusia Palestina menuduh bahwa penahanan ini dilakukan dalam kerahasiaan ketat dan melibatkan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Pada 17 April lalu, Masyarakat Tahanan Palestina menyampaikan bahwa ribuan warga Gaza telah ditahan oleh Israel sejak 7 Oktober 2023. Mereka digambarkan ditahan dalam “kondisi yang keras dan menakutkan, dengan tujuan utama untuk menyebabkan penderitaan maksimum.”
Konflik yang terus berlangsung ini telah menyebabkan lebih dari 53.700 warga Palestina tewas, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, menurut data otoritas kesehatan Gaza. Sementara itu, Israel terus menolak seruan internasional untuk gencatan senjata dan memperluas operasi militernya di wilayah padat penduduk tersebut.
Tindakan Israel di Gaza juga tengah menjadi sorotan hukum internasional. Pada November tahun lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan oleh Afrika Selatan atas dampak ofensifnya terhadap penduduk sipil di Gaza.
Pembebasan tahanan pada Kamis malam terjadi di tengah meningkatnya tekanan hukum dan diplomatik terhadap Israel, serta sorotan global terhadap praktik penahanan dan kondisi kemanusiaan di wilayah pendudukan. (hanoum/arrahmah.id)