GAZA (Arrahmah.id) - Parlemen 'Israel' meloloskan pembacaan awal sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan menganeksasi Tepi Barat yang diduduki.
Rancangan itu, yang masih harus menjalani tiga putaran pemungutan suara di Knesset sebelum menjadi undang-undang, disetujui dalam pemungutan suara awal dengan 25 anggota parlemen mendukung dan 24 menolak.
“Negara 'Israel' akan menerapkan hukum dan kedaulatannya atas daerah permukiman di Yudea dan Samaria, untuk menetapkan status wilayah-wilayah ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Negara 'Israel' yang berdaulat,” bunyi teks rancangan tersebut, menggunakan sebutan Israel untuk wilayah yang biasa disebut Tepi Barat.
Anggota parlemen Avigdor Lieberman dari partai Yisrael Beiteinu juga mengajukan rancangan terpisah yang memperluas kedaulatan Israel atas permukiman Maale Adumim dekat Yerusalem; rancangan itu turut lolos dalam pemungutan suara.
Rancangan ini diajukan oleh Avi Maoz, ketua partai sayap kanan Noam.
Partai Likud pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengecam langkah pengesahan pembacaan awal tersebut dalam pernyataan resmi, menilai itu sebagai upaya mempermalukan pemerintahan di tengah kunjungan Wakil Presiden AS J.D. Vance. Likud menyebut inisiatif itu sebagai “tindakan trolling… yang bertujuan merusak hubungan kami dengan AS serta pencapaian 'Israel' dalam kampanye di Gaza”.
“Yang memperkuat permukiman adalah tindakan nyata: anggaran, pembangunan, industri, bukan sekadar kata-kata,” kata pernyataan Likud sebagaimana dikutip Times of Israel. “Kedaulatan sejati dicapai bukan lewat undang-undang pencitraan, melainkan dengan bekerja di lapangan dan menciptakan kondisi politik yang tepat untuk pengakuan kedaulatan, seperti yang dilakukan di Dataran Tinggi Golan dan Yerusalem.”
Hampir seluruh anggota parlemen Likud memilih memboikot pemungutan suara ini; hanya Yuli Edelstein yang memecah barisan dan memberikan suara yang menentukan.
'Israel' telah mengancam akan menganeksasi seluruh atau sebagian Tepi Barat, wilayah yang didudukinya sejak 1967 selama bertahun-tahun.
Bulan lalu, menteri keuangan 'Israel' sekaligus pemangku kekuasaan de facto atas Tepi Barat, Bezalel Smotrich, mengumumkan rencana kontroversial untuk menganeksasi sebagian besar wilayah tersebut. Di bawah proposal Smotrich, hanya enam kantong terisolasi yang akan tetap berada di luar kendali 'Israel', tempat kota-kota Palestina utama seperti Jenin, Tulkarm, Nablus, Ramallah, Yerikho, dan Hebron berada. Semua wilayah lain, termasuk puluhan kota dan desa, akan dianeksasi secara formal.
Smotrich menggambarkan prinsip rencananya sebagai penguasaan “lahan maksimum dengan populasi minimal”.
Rencana itu juga mencakup pembongkaran bertahap Otoritas Palestina (PA), yang dibentuk oleh Perjanjian Oslo 1993 dan diakui internasional sebagai badan pemerintahan di sebagian Tepi Barat, dan menggantinya dengan “alternatif pengelolaan sipil regional”. Smotrich memperingatkan bahwa jika PA menolak, organisasi itu akan “dihancurkan”. (zarahamala/arrahmah.id)
