YERUSALEM (Arrahmah.id) - Berbagai otoritas Palestina di Yerusalem menyatakan bahwa kebijakan dan pembatasan baru yang diberlakukan 'Israel' terhadap aktivitas ibadah di Masjid Al-Aqsa merupakan sebuah "eskalasi berbahaya". Mereka menegaskan bahwa Yerusalem dan situs sucinya akan tetap menjadi tanggung jawab umat Islam dalam menghadapi upaya pendudukan.
Dalam pertemuan gabungan di markas Departemen Urusan Yerusalem PLO, para tokoh politik dan nasional Yerusalem mengecam tindakan sewenang-wenang 'Israel' yang membatasi jumlah jamaah Palestina yang ingin masuk ke Al-Aqsha. Langkah ini dinilai sebagai campur tangan yang melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang dijamin secara internasional, serta upaya paksa untuk menciptakan realitas baru di situs suci tersebut melalui kekuatan militer.
Kantor Gubernur Yerusalem melaporkan pada Senin (16/2/2026) bahwa otoritas pendudukan telah melarang Departemen Wakaf Islam untuk melakukan persiapan logistik guna menyambut jamaah selama Ramadhan. Selain itu, 'Israel' telah mengeluarkan lebih dari 250 perintah pengusiran (larangan masuk) bagi warga Palestina dari area masjid.
Tekanan juga dialami oleh para pegawai Wakaf Islam. Tercatat 25 staf diberhentikan secara paksa dari tugas mereka dan 4 orang lainnya ditangkap. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah sepihak 'Israel' untuk merubah status sejarah dan hukum (status quo) yang berlaku di Al-Aqsa.
Di tengah pembatasan ketat bagi umat Muslim, kelompok ekstremis pemukim Yahudi, termasuk "Sekolah Gunung Kuil" (Temple Mount School), justru mengumumkan rencana untuk melanjutkan penyerbuan ke area masjid selama Ramadan. Mereka bahkan mengumumkan perpanjangan jam kunjungan pagi dari pukul 06.30 hingga 11.30 waktu setempatsa, tu jam lebih lama dari waktu kunjungan rutin biasanya.
Otoritas 'Israel' juga menetapkan syarat yang sangat ketat bagi warga Palestina dari Tepi Barat yang ingin menjalankan salat di Yerusalem. Kuota maksimal hanya 10.000 jamaah. Jamaah pria harus berusia di atas 55 tahun dan wanita di atas 50 tahun. Wajib memiliki izin keamanan yang telah disetujui sebelumnya.
Menanggapi situasi ini, otoritas Palestina menyerukan kepada masyarakat untuk tetap mendatangi Masjid Al-Aqsha secara masif selama Ramadhan dan menolak tunduk pada prosedur yang dianggap tidak adil tersebut guna mempertahankan hak beribadah yang tidak dapat diganggu gugat. (zarahamala/arrahmah.id)
