TEPI BARAT (Arrahmah.id) - Sebanyak 80 negara dan organisasi internasional mengeluarkan pernyataan bersama pada Selasa (17/2/2026), yang mengutuk keras keputusan sepihak 'Israel' untuk memperluas keberadaan ilegalnya di Tepi Barat. Kelompok tersebut menyatakan penolakan mutlak terhadap segala bentuk aneksasi lahan Palestina oleh otoritas 'Israel'.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Perwakilan Tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, dalam sebuah konferensi pers di New York. Kelompok ini menegaskan bahwa langkah-langkah 'Israel' tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan mendesak agar kebijakan tersebut segera dibatalkan tanpa syarat.
Dalam poin-poin utamanya, pernyataan bersama tersebut menolak setiap upaya 'Israel' yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, maupun status hukum wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga merusak stabilitas kawasan serta menghambat peluang tercapainya perdamaian yang komprehensif.
Komunitas internasional juga menegaskan kembali komitmen mereka terhadap "Deklarasi New York" dan pendapat penasehat Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 19 Juli 2024. Dokumen tersebut menekankan perlunya langkah nyata sesuai resolusi PBB untuk membantu rakyat Palestina mewujudkan hak menentukan nasib sendiri (self-determination).
Pernyataan itu menekankan bahwa satu-satunya jalur yang menjamin keamanan dan stabilitas di Timur Tengah adalah melalui pengakhiran pendudukan 'Israel' dan implementasi Solusi Dua Negara. Visi ini mencakup berdirinya negara Palestina yang berdaulat dan demokratis yang hidup berdampingan secara damai dengan 'Israel' berdasarkan garis batas 1967.
"Mewujudkan perdamaian yang adil berdasarkan prinsip tanah untuk perdamaian (land for peace) dan Inisiatif Perdamaian Arab tetap menjadi prioritas utama," tegas pernyataan tersebut.
Kecaman internasional ini dipicu oleh keputusan pemerintah 'Israel' pada 8 Februari lalu yang bertujuan merombak realitas hukum dan sipil di Tepi Barat. 'Israel' memperluas wewenang pengawasan dan penegakan hukumnya hingga ke wilayah yang dikelola oleh Otoritas Palestina (PA), dengan dalih pelanggaran izin konstruksi, masalah air, serta perlindungan situs arkeologi.
Sejak pecahnya perang di Gaza pada Oktober 2023, serangan militer dan pemukim 'Israel' di Tepi Barat dilaporkan meningkat drastis. Data terbaru menunjukkan bahwa eskalasi ini telah mengakibatkan lebih dari 1.115 warga Palestina tewas, 11.500 luka-luka, dan sekitar 22.000 orang ditahan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (zarahamala/arrahmah.id)
