JAKARTA (Arrahmah.id) - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap dalam tata kelola perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, resmi digugat.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“MAKI hari ini telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas sengketa tidak sahnya surat penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan video yang dikutip Senin (5/1/2026).
Boyamin menilai terdapat kekeliruan dalam keputusan KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Ia menegaskan, terdapat sejumlah alasan logis yang membuat kasus ini seharusnya tetap dilanjutkan.
Salah satunya terkait alasan KPK yang menyebut tidak ada kerugian negara berdasarkan penilaian auditor.
Menurut MAKI, hasil tambang merupakan aset negara. Jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya, maka hal tersebut tetap masuk dalam kategori kerugian negara.
Karena itu, MAKI menolak dalih KPK yang menghentikan kasus ini lantaran dianggap tidak memenuhi unsur kerugian negara.
Selain itu, MAKI juga menggugat alasan kedaluwarsa perkara yang disebut KPK. Boyamin menilai dugaan tindak pidana dalam kasus ini bersifat berkelanjutan sehingga belum dapat dikategorikan kedaluwarsa.
“Kami menduga itu berkelanjutan, maka mestinya belum kedaluwarsa,” tegasnya.
MAKI berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara ini mengambil sikap tegas, termasuk membatalkan keputusan penghentian penyidikan.
Sebelumnya, KPK menegaskan penghentian kasus dugaan suap dan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bersedia menghitung kerugian negara.
BPK menilai tambang yang belum dikelola dan belum masuk ke dalam sistem pengelolaan negara tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
KPK mengakui adanya indikasi perbuatan rasuah oleh perusahaan pengelola tambang dalam kasus ini. Namun, ketiadaan dasar kerugian negara dari auditor membuat KPK menghentikan langkah hukum.
“Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujar Budi.
Kasus ini kini menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentukan apakah SP3 KPK dinilai sah secara hukum atau harus dibatalkan.
(ameera/arrahmah.id)
