WASHINGTON (Arrahmah.id) -- Amerika Serikat dilaporkan memiliki bukti bahwa sejumlah pejabat 'Israel' membahas bagaimana tentaranya mengirim warga Palestina ke terowongan di Gaza yang diduga berisi bahan peledak. Dua mantan pejabat AS mengungkap hal itu kepada kantor berita Reuters pada Selasa (12/11/2025).
Menurut laporan tersebut, informasi intelijen ini dikumpulkan pada akhir pemerintahan mantan Presiden Joe Biden dan sempat dibagikan kepada Gedung Putih untuk dianalisis oleh komunitas intelijen AS.
Hukum internasional sendiri secara tegas melarang penggunaan warga sipil sebagai tameng dalam operasi militer.
Reuters melaporkan, temuan ini menimbulkan kekhawatiran di Gedung Putih tentang sejauh mana praktik itu dilakukan dan apakah berasal dari perintah langsung petinggi militer 'Israel'. Namun, pemerintahan Biden tidak mengonfirmasi apakah temuan tersebut pernah dibahas dengan pemerintah 'Israel'.
Menanggapi laporan itu, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menyatakan melarang penggunaan warga sipil sebagai perisai manusia atau memaksa mereka berpartisipasi dalam operasi militer.
IDF menambahkan bahwa Divisi Investigasi Kriminal Polisi Militer tengah menyelidiki dugaan keterlibatan warga Palestina dalam misi militer.
Sementara itu, Al Jazeera melaporkan pada Kamis (13/11), bahwa laporan tersebut memperkuat tuduhan lama terhadap 'Israel' yang kerap dituduh menggunakan warga Palestina sebagai perisai manusia di Gaza dan Tepi Barat.
Beberapa video yang diverifikasi media internasional juga memperlihatkan tentara 'Israel' mengikat warga Palestina di kendaraan militer saat operasi di Jenin dan Gaza.
Di sisi lain, Hamas juga dituduh menempatkan militannya di fasilitas sipil seperti rumah sakit. Kelompok tersebut membantah tuduhan itu.
Serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 menewaskan 1.200 orang dan menyandera 251 lainnya, sementara serangan balasan 'Israel' telah menewaskan hampir 69.000 warga Palestina, menurut pejabat kesehatan Gaza.
Laporan intelijen ini menjadi salah satu temuan sensitif di akhir masa pemerintahan Biden, di mana sejumlah pengacara AS sempat menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menyatakan Israel melakukan kejahatan perang.
Sejumlah pejabat menilai temuan itu menggambarkan praktik sistematis yang berpotensi melanggar hukum humaniter internasional.
Reuters mencatat, jika tuduhan ini terbukti, Amerika Serikat bisa menghadapi tekanan hukum dan diplomatik karena tetap menyalurkan dukungan senjata dan intelijen kepada Israel. (hanoum/arrahmah.id)
