Memuat...

Minimarket tetap jual minuman beralkohol akan dicabut izin operasinya

A. Z. Muttaqin
Senin, 20 April 2015 / 2 Rajab 1436 10:01
Minimarket tetap jual minuman beralkohol akan dicabut izin operasinya
Lemari dingin berisi khamar, minuman beralkohol yang sudah dilarang pemerintah dijual di minimarket. Lihat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,

JAKARTA (Arrahmah.com) - Menindaklanjuti kebijakan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan, Pemprov DKI Jakarta memastikan mulai Senin (20/4), seluruh minimarket bersih dari penjualan minuman beralkohol (minol) termasuk bir. DKI akan langsung memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin operasinya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo mengatakan sudah memberikan peringatan dini sejak Januari lalu.
"Saya sudah diperintah Pak Gubernur agar langsung mencabut izin usahanya bagi yang membandel," tegasnya, Sabtu (18/4/2015), dikutip dari Poskota.

Rencananya, Dinas KUMKMP DKI Jakarta akan sidak ke 100 minimarket di lima wilayah yang pernah menjual minol. Sidak tersebut untuk melihat apakah minimarket tersebut masih menjual minol atau tidak.

"Minimarket yang masih menjual minuman beralkohol setelah diberlakukan peraturan akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Mudah-mudahan mau menuruti, tapi kalau masih menjual kami akan cabut izin usahanya," ujarnya.

Seperti diketahui, pada Januari lalu, Dinas KUMKMP telah memberikan surat edaran untuk mengimbau seluruh minimarket untuk tidak lagi menambahkan stok minuman beralkohol. Dengan demikian g minuman yang masih terjual hingga kini merupakan stok terakhir.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan ini baru akan diberlakukan pada 16 April 2015. (azm/arrahmah.com)