Memuat...

MUI Jabar Kecam Pembagian Bir di Pocari Run: Bir Tetap Haram, Jangan Dibiasakan

Ameera
Kamis, 24 Juli 2025 / 29 Muharam 1447 07:46
MUI Jabar Kecam Pembagian Bir di Pocari Run: Bir Tetap Haram, Jangan Dibiasakan
MUI Jabar Kecam Pembagian Bir di Pocari Run: Bir Tetap Haram, Jangan Dibiasakan

BANDUNG (Arrahmah.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyayangkan insiden pembagian bir kepada peserta ajang lari nasional Pocari Run 2025 di Kota Bandung.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, menilai peristiwa tersebut tidak hanya keliru secara etika dan agama, tetapi juga memberi pesan yang membingungkan bagi umat Islam.

“Kalau soal membagikan bir, itu satu tindakan yang salah menurut saya. Itu tidak boleh terjadi sebetulnya, walaupun ada yang mengklaim bir itu di bawah 20 persen kadar alkoholnya. Bir itu sudah punya konotasi minuman keras, jadi nggak boleh,” ujar Rafani, Rabu (23/7/2025).

Ia mengingatkan bahwa dalam Islam, sesuatu yang mengandung konotasi haram harus dijauhi, termasuk hal-hal yang bersifat syubhat.

Rafani juga menyoroti dominasi nama merek pada event olahraga tersebut yang dinilai menutupi identitas Kota Bandung dan Jawa Barat sebagai tuan rumah.

Lebih lanjut, ia mengkritik waktu pelaksanaan lomba yang dimulai menjelang subuh.

“Saya prihatin, menjelang subuh orang sudah berbondong-bondong di jalan untuk ikut lari. Olahraga itu boleh, tapi kalau sampai mengorbankan salat, jelas tidak boleh,” tegasnya.

Rafani menilai komentar Wali Kota Bandung Farhan yang menyebut insiden itu “tidak berdampak besar” terlalu teknis dan mengabaikan dimensi keagamaan.

“Dampak prinsipilnya sangat besar. Orang awam bisa menganggap bir sebagai minuman biasa. Ini merusak kesadaran keagamaan,” tutupnya.

MUI Jabar meminta penyelenggara dan pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menggelar event agar tidak menimbulkan kebingungan dan kerusakan pola keberagamaan di masyarakat.

(ameera/arrahmah.id)