Memuat...

Najib Razak Dinyatakan Bersalah dalam Sidang 1MDB: Terbukti Lakukan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pencucian Uang

Ameera
Sabtu, 27 Desember 2025 / 7 Rajab 1447 09:48
Najib Razak Dinyatakan Bersalah dalam Sidang 1MDB: Terbukti Lakukan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pencucian Uang
Najib Razak Dinyatakan Bersalah dalam Sidang 1MDB: Terbukti Lakukan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pencucian Uang

JAKARTA (Arrahmah.id) - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, bersalah atas serangkaian dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam kasus besar skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), pada Jumat (26/12/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Najib, 72 tahun, terbukti melakukan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang terkait transfer ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit Malaysia atau sekitar USD543 juta dari 1MDB lebih dari satu dekade lalu.

Setiap dakwaan membawa ancaman hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun. Meski demikian, besaran hukuman akhirnya belum diumumkan.

Hakim Collin Lawrence Sequerah menegaskan bahwa klaim Najib mengenai adanya motif politik di balik kasus ini tidak berdasar.

“Klaim terdakwa bahwa tuduhan terhadapnya adalah perburuan penyihir dan bermotivasi politik telah dibantah oleh bukti yang dingin, keras, dan tak terbantahkan yang menunjukkan terdakwa telah menyalahgunakan posisinya yang kuat di 1MDB,” tegasnya.

Ini merupakan persidangan kedua Najib dalam skandal keuangan 1MDB. Pada 2020, Najib lebih dulu dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang terkait penggelapan dana sebesar USD9,9 juta.

Ia saat itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, yang kemudian dikurangi menjadi enam tahun melalui pengampunan kerajaan sebagian.

1MDB sendiri merupakan dana kekayaan negara yang didirikan pada 2009 untuk mendorong pembangunan nasional melalui investasi asing.

Sebagai perdana menteri, menteri keuangan, serta ketua dewan penasihat 1MDB saat itu, Najib dinilai memiliki kendali besar atas dana negara tersebut.

Jaksa penuntut menyebut Najib menyalahgunakan kekuasaannya untuk memindahkan sejumlah besar uang ke rekening pribadinya.

Selama proses hukum yang berlangsung lebih dari tujuh tahun dengan melibatkan 76 saksi, termasuk dirinya sendiri, Najib konsisten membantah tuduhan.

Ia mengklaim dana tersebut berasal dari sumbangan mendiang Raja Abdullah dari Arab Saudi, namun dalih tersebut ditolak pengadilan.

Najib juga menuding dirinya disesatkan oleh penasihat dan pejabat 1MDB, termasuk pengusaha buron Jho Low.

Saat ini Najib masih mendekam di Penjara Kajang, Selangor, terkait vonis kasus pertama. Ia dijadwalkan bebas pada 23 Agustus 2028, jika tidak ada perubahan hukuman.

Dalam sebuah pernyataan, Najib mengaku menyesal atas kekacauan 1MDB yang terjadi pada masa pemerintahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Malaysia, meski tetap menegaskan tidak mengetahui adanya transfer ilegal tersebut.

Kasus 1MDB disebut sebagai salah satu skandal keuangan negara terbesar di dunia, dengan total kerugian yang diyakini mencapai USD4,5 miliar.

Putusan terbaru ini menambah babak panjang perjalanan hukum Najib Razak dan menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum Malaysia terhadap korupsi tingkat tinggi.

(ameera/arrahmah.id)

Headlinenajib razakSidang 1MDB