MAKASSAR (Arrahmah.id) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa PT Hadji Kalla, perusahaan yang terafiliasi dengan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) adalah pemilik sah lahan yang kini tengah bersengketa di kawasan Gowa–Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, PT Hadji Kalla memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi atas tanah tersebut.
Namun, entitas pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group disebut justru melakukan eksekusi sepihak terhadap lahan itu tanpa prosedur yang sah.
“Pertama, ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Kedua, di atas tanah tersebut ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla,” ujar Nusron kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Nusron menjelaskan, sengketa ini melibatkan tiga pihak utama, PT Hadji Kalla, Mulyono, dan GMTD. PT Hadji Kalla tengah berproses hukum dengan Mulyono, namun tiba-tiba pihak GMTD disebut melakukan eksekusi di lahan yang sama tanpa dasar hukum yang jelas.
“Masih ada tiga pihak yang bersengketa, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi kami mempertanyakan legalitas tindakan itu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa eksekusi yang dilakukan GMTD tidak sah karena tidak melalui tahapan penting seperti constatering, yakni pemeriksaan dan pencocokan objek tanah di lapangan oleh aparat hukum sebelum tindakan dilakukan.
“Proses eksekusinya belum melalui constatering. Harusnya tidak bisa dilakukan karena di atas tanah itu masih ada dua masalah hukum yang belum selesai,” jelas Nusron.
Sebelumnya, Jusuf Kalla yang juga Pendiri PT Hadji Kalla dan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), meluapkan kemarahan besarnya saat meninjau langsung lokasi lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (5/11/2025).
JK menuding kuat adanya rekayasa dan praktik mafia tanah dalam kasus ini. Ia menyebut tindakan GMTD sebagai bentuk permainan tidak fair yang merugikan dirinya dan perusahaan yang sudah lama menguasai lahan tersebut secara sah.
“Itu kebohongan dan rekayasa. Itu permainan Lippo. Itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini!” kata JK dengan nada tegas.
Menurut JK, lahan seluas 16,5 hektare itu telah dimiliki oleh PT Hadji Kalla sejak lama dan dibeli langsung dari anak Raja Gowa, ketika kawasan tersebut masih masuk wilayah Kabupaten Gowa (kini menjadi bagian dari Kota Makassar).
JK juga mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa lahan miliknya turut diklaim oleh seorang warga bernama Manjung Ballang, yang disebut-sebut bekerja sebagai penjual ikan. Ia menilai klaim itu mustahil dan tidak masuk akal.
“Karena yang dituntut itu, siapa namanya (Manjung Ballang). Itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini?” ujarnya dengan nada kesal.
Ketika ditanya apakah sengketa ini melibatkan pihak GMTD, Lippo Group, serta pihak lain termasuk almarhum Manjung Ballang, JK tidak menampik adanya dugaan rekayasa dan permainan mafia tanah di balik kasus tersebut.
“Ada dugaan permainan mafia tanah,” tegasnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa pemerintah akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat praktik mafia tanah atau eksekusi ilegal.
“Kita ingin pastikan seluruh proses dilakukan sesuai hukum. Kalau ada pelanggaran prosedur, apalagi tanpa constatering, itu bisa dikategorikan penyalahgunaan kewenangan,” kata Nusron.
Ia menegaskan bahwa BPN akan memverifikasi ulang seluruh sertifikat dan proses eksekusi yang terjadi di atas lahan tersebut, termasuk dokumen dari GMTD, Mulyono, dan PT Hadji Kalla.
Kasus yang menimpa Jusuf Kalla dan PT Hadji Kalla menambah panjang daftar konflik agraria di Indonesia yang melibatkan pengembang besar dan tokoh nasional.
Pemerintah diminta untuk memperkuat transparansi data pertanahan, memperbaiki sistem administrasi sertifikat, dan menindak tegas mafia tanah yang kerap bersembunyi di balik kekuatan korporasi.
(ameera/arrahmah.id)
