SEOUL (Arrahmah.id)– Pengadilan Korea Selatan pada Jumat membatalkan perintah penahanan terhadap Presiden yang ditangguhkan, Yoon Suk Yeol, membuka jalan bagi pembebasannya setelah ditangkap pada pertengahan Januari lalu. Yoon dituduh melakukan pengkhianatan karena memberlakukan darurat militer dalam waktu singkat lansir Al Jazeera.
Dalam pernyataannya, pengadilan menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan awal berakhir. Pengadilan juga menyoroti adanya “keraguan hukum” terkait prosedur investigasi yang melibatkan dua lembaga terpisah.
Tim pengacara Yoon menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan bahwa pembatalan penahanan ini membuktikan supremasi hukum masih berlaku di Korea Selatan. Namun, mereka menambahkan bahwa Yoon mungkin tidak akan segera dibebaskan karena jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Hingga saat ini, kantor kejaksaan belum memberikan komentar terkait keputusan pengadilan.
Presiden Pertama yang Ditahan
Sejak penangkapannya pada 15 Januari lalu, Yoon telah ditahan di pusat penahanan di Oywang, yang terletak di selatan ibu kota Seoul. Ia didakwa melakukan penghasutan untuk memberontak setelah mengumumkan darurat militer pada 3 Januari.
Yoon menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat atas tuduhan kriminal. Dengan pembatalan perintah penahanan ini, ia dapat menghadapi persidangan tanpa harus ditahan.
Tim pembela Yoon sebelumnya berargumen bahwa perintah penahanan yang dikeluarkan pada 19 Januari tidak sah karena terdapat cacat prosedural dalam permohonan yang diajukan oleh pihak kejaksaan.
Saat itu, Yoon mengklaim bahwa penerapan darurat militer bertujuan untuk “menyingkirkan elemen anti-negara.” Namun, ia membatalkannya enam jam kemudian setelah parlemen memberikan suara menentang keputusan tersebut. Yoon juga menegaskan bahwa ia tidak pernah berniat untuk menerapkan hukum militer secara penuh.
Beberapa pekan setelah insiden tersebut, parlemen yang dikuasai oposisi memilih untuk menangguhkan Yoon dari jabatannya atas tuduhan melanggar konstitusi dengan memberlakukan darurat militer. Kini, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan segera mengeluarkan keputusan terkait pemakzulannya.
(Samirmusa/arrahmah.id)