JAKARTA (Arrahmah.id) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penerimaan dan verifikasi calon kepala daerah maupun calon kepala negara.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA. MK juga menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga negara lain yang berwenang.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Aus Hidayat Nur, mengatakan polemik tersebut memberikan pelajaran penting mengenai perlunya verifikasi persyaratan calon pejabat publik secara cermat sejak awal.
“Persyaratan calon pejabat publik harus diverifikasi secara cermat sejak awal. Jangan sampai persoalan mendasar terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen baru menjadi polemik berkepanjangan setelah proses pemilu selesai dan pejabat terpilih dilantik. Sistem kita masih memiliki celah yang rawan memicu kegaduhan publik,” ujar Aus Hidayat Nur, Kamis (15/10/2026).
Menurut Aus, catatan dalam putusan MK tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui perbaikan regulasi, terlebih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tengah dipersiapkan.
Ia mendorong penerapan standar verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan calon serta kejelasan status surat keterangan penyetaraan dibandingkan dengan ijazah.
“Syarat pencalonan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Harus ada kepastian bahwa dokumen yang menjadi dasar kelulusan benar-benar terverifikasi, siapa pun calonnya dan di level jabatan apa pun,” katanya.
Aus juga menyoroti hubungan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terungkap dalam persidangan.
Menurutnya, Bawaslu menyampaikan bahwa akses pengawasannya terhadap dokumen calon terbatas, antara lain karena akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak dapat digunakan untuk mengakses data calon.
Sementara itu, KPU menyampaikan tidak melakukan pengecekan langsung karena telah menerima surat keterangan.
“Ketika pengawas tidak memiliki akses yang memadai dan penyelenggara tidak melakukan pengecekan langsung, maka fungsi saling kontrol tidak berjalan. Perlu ada sistem yang menengahi apabila KPU dan Bawaslu berbeda penilaian, termasuk akses data yang setara dan mekanisme verifikasi bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aus menegaskan bahwa penyelesaian persoalan administratif tidak boleh berhenti setelah MK membacakan putusan.
Menurutnya, penyerahan persoalan keabsahan administratif dan implikasi lanjutannya kepada lembaga negara yang berwenang harus menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
“Karena MK menyerahkan ranah administrasi ini ke lembaga terkait, maka DPR RI harus dan akan menindaklanjuti putusan ini. Kami tidak ingin urusan keabsahan dokumen dasar seperti ini terus-menerus menjadi bom waktu yang menguras energi bangsa,” jelas Aus.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan putusan tersebut sebagai pelajaran bersama untuk membangun sistem pemilu dan pemilihan kepala daerah yang lebih berkualitas, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Menurut Aus, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi harus dibangun melalui penyelenggaraan pemilu yang akuntabel, termasuk memastikan seluruh persyaratan pencalonan diperiksa secara menyeluruh dan konsisten.
“Kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dibangun dari kepastian hukum dan transparansi. Fraksi PKS akan mengawal agar perbaikan sistem pencalonan ini benar-benar masuk dalam agenda legislasi kita,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
