Memuat...

Pengamat Bongkar Gaya Jokowi di Sidang Ijazah, Singgung Drama Korea

Ameera
Jumat, 6 November 2026 / 27 Jumadilawal 1448 21:27
Pengamat Bongkar Gaya Jokowi di Sidang Ijazah, Singgung Drama Korea
Pengamat Bongkar Gaya Jokowi di Sidang Ijazah, Singgung Drama Korea

JAKARTA (Arrahmah.id) – Kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendapat sorotan dari pengamat politik.

Head of Political & Democracy Desk Adidaya Institute, Ahmad Fadhli, menilai kehadiran Jokowi dalam persidangan merupakan hal yang semestinya dilakukan sebagai warga negara yang wajib menaati hukum.

Namun, Fadhli menyoroti cara Jokowi menampilkan dirinya di hadapan persidangan. Ia menyebut terdapat unsur confidence trick, yakni upaya membangun kesan tertentu untuk memengaruhi pandangan atau persepsi orang lain.

"Bukan Jokowi namanya jika tidak dibumbui dengan confidence trick, ibarat drama Korea yang mengandung bawang," ujar Fadhli di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Fadhli, penampilan Jokowi dalam persidangan berpotensi membentuk persepsi seolah-olah mantan kepala negara tersebut sedang berada dalam posisi terzalimi.

Ia menilai kesan tersebut dapat memunculkan rasa simpati dan kesedihan di kalangan masyarakat yang tidak mengikuti secara mendalam polemik dugaan ijazah palsu tersebut.

"Seolah-olah seperti dizalimi, namun sesungguhnya membuat efek kesedihan buat publik yang awam dengan drama Jokowi tersebut," tegasnya.

Jokowi Paparkan Riwayat Pendidikan di Hadapan Hakim

Sebelumnya, Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo Cs di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi membeberkan riwayat pendidikannya mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

Ia menjelaskan sekolah-sekolah yang pernah ditempuhnya sebelum akhirnya menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Keterangan tersebut disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan yang membahas tudingan terkait keaslian ijazahnya.

(ameera/arrahmah.id)