RAQQA (Arrahmah.id) -- Pemerintah Suriah telah membebaskan 126 tahanan anak di bawah usia 18 tahun dari penjara Al-Aqtan di provinsi Raqqa yang sebelumnya dikuasai SDF.
Otoritas keamanan setempat mengatakan, seperti dilansir Anadolu Agency (24/1/2026), pembebasan dilakukan pada Sabtu (24/1) dan semua yang dibebaskan berusia di bawah 18 tahun.
Keputusan ini muncul setelah Kementerian Keadilan Suriah secara resmi menerima pengelolaan fasilitas Al-Aqtan dari SDF, dalam rangka memulihkan kedaulatan negara atas lembaga penegakan hukum dan penjara sesuai hukum nasional.
Penjara Al-Aqtan di Raqqa dikenal sebagai salah satu fasilitas yang menampung tahanan berkaitan dengan kelompok militan Islamic State (ISIS) dan lainnya selama bertahun-tahun konflik di wilayah utara dan timur Suriah, meskipun jumlah pasti tahanan, termasuk anak, telah menjadi isu sensitif bagi pihak berwenang.
Pembebasan anak-anak tahanan ini dilatarbelakangi oleh pemeriksaan ulang status hukum dan administratif terhadap para tahanan sejak pemerintah mengambil alih kendali fasilitas tersebut.
Kementerian Keadilan menyatakan bahwa pembebasan dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap catatan mereka, meskipun rincian tuntutan atau alasan penahanan awal bagi masing-masing anak tidak diumumkan secara rinci.
Langkah ini terjadi di tengah ubah kendali yang lebih luas atas fasilitas penahanan di daerah yang sebelumnya dikuasai oleh SDF, termasuk penyerahan al-Aqtan dan fasilitas lain kepada aparat pemerintah sebagai bagian dari perjanjian penarikan militer dan proses gencatan senjata.
Pemerintah mengatakan bahwa upaya itu bertujuan untuk memastikan penegakan aturan hukum dan perlindungan hak asasi semua tahanan, khususnya yang masih di bawah umur.
Belum tersedia pernyataan resmi dari SDF mengenai pembebasan anak-anak ini, tetapi perubahan administrasi penjara dan fasilitas sebelumnya berada di bawah kendali mereka telah memicu berbagai reaksi dari komunitas lokal maupun pengamat internasional mengenai perlindungan hak sakit dan prosedur hukum yang adil. (hanoum/arrahmah.id)
